Tunggu Ajakan BPOM, Mabes Polri Siap Selidiki Kopi Mengandung Parasetamol hingga Obat Kuat

Kamis, 10 Maret 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Publik digegerkan dengan penemuan kopi yang mengandung parasetamol hingga viagra di kawasan Bogor dan Bandung.

Kopi sasetan mengandung parasetamol dan obat kuat tersebut sebelumnya ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bisa saja melakukan penindakan peredaran kopi yang mengandung bahan berbahaya seperti yang dimaksud," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/3).

Baca Juga:

Waspada, BPOM Temukan Kopi Miliki Kandungan Berbahaya

Menurut Dedi, pengusutan ini akan dilakukan jika BPOM mengajak Polri dalam proses penyelidikan.

Sebab sampai saat ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri belum menemukan adanya informasi mengenai kopi tersebut.

"Jika kami mendapat ajakan dari BPOM untuk kerja sama penindakan maka kami akan menindaklanjutinya," jelas Dedi.

Sebagai informasi, BPOM menemukan produk kopi sasetan yang mengandung zat kimia berbahaya yakni paracetamol dan slidenafil yang merupakan kandungan utama obat kuat atau viagra.

Kopi dengan kandungan zat kimia berbahaya itu ditemukan usai BPOM melakukan operasi sarana ilegal yang memproduksi pangan dan obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Mengonsumsi Kopi Pahit Dapat Mengatasi Varian Omicron

Ada enam daftar kopi saset yang diduga mengandung zat parasetamol dan slidenafil, antara lain:

1. Kopi Jantan

2. Kopi Cleng

3. Kopi Bapak

4. Spider

5. Urat Madu

6. Jakarta Bandung

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, telah melakukan operasi penindakan obat tradisional dan bahan pangan ilegal dengan Balai Besar POM di Bandung dan Loka POM di Kabupaten Bogor pada Februari.

Dalam operasi penindakan tersebut, BPOM menemukan barang bukti berupa 15 kilogram jenis pangan olahan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dan 36 jenis obat tradisional mengandung bahan kimia obat.

Selain itu, sebanyak 32 kilogram bahan baku obat ilegal berupa parasetamol dan sildenafil juga ditemukan bersamaan dengan 5 kilogram bahan campuran setengah jadi. (Knu)

Baca Juga:

BPOM Buka 5 Farmasi Pemegang Izin Produksi Obat COVID-19 di Indonesia

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan