Tujuan Pemerintah Libatkan Masyarakat dalam Pembahasan RUU TNI dan Polri

Kamis, 11 Juli 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemerintah akan melibatkan masyarakat dalam mendiskusikan Rencana Undang-Undang (RUU) Perubahan UU TNI dan Polri. Masyarakat diberi peluang untuk memberikan pendapat, terlebih mengenai RUU perubahan UU TNI dan Polri yang sempat menjadi perhatian publik.

Hal itu diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto dalam sebuah forum diskusi yang digelar oleh Kemenko Polhukam RI di Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

"Tujuannya adalah untuk bisa mendapatkan masukan tentang kebutuhan masyarakat terkait dengan tugas dan fungsi TNI dan Polri," kata Hadi dikutip Antara, Kamis (11/7).

Baca juga:

Pemerintah Terima Draf RUU TNI dan Polri dari DPR

Dalam diskusi tersebut, pihaknya mengundang beragam tokoh dari kalangan akademisi, praktisi hukum, pengamat hingga perwakilan media massa.

Beberapa yang diundang diantaranya Dosen Universitas Jenderal Achmad Yani Prof Hikmanto, Dosen Universitas Indonesia Edy Prasetyono, Sekjen Federasi Kontras Andy Irfan, Dosen Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Achmad, Dosen Universitas Indonesia Harkristuti dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI Muhammad Isnur.

Hasil diskusi tersebut akan dibahas Kemenko Polhukam untuk dibahas dalam Daftar Intervensi Masalah (DIM). Dengan melibatkan masyarakat, Hadi berharap RUU TNI akan menjadi produk hukum yang tepat sasaran untuk kebutuhan masyarakat.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan empat RUU terkait TNI dan Polri, Imigrasi, dan Kementerian Negara telah sampai pada proses penyusunan DIM oleh kementerian terkait.

"Saat ini daftar inventarisasi masalah dari empat RUU tersebut sedang disusun," kata Dini Purwono dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/7).

Dini mengatakan RUU Kementerian Negara, RUU Imigrasi, RUU TNI dan RUU POLRI merupakan RUU yang menjadi inisiatif DPR.

Proses penyusunan DIM dilakukan oleh kementerian maupun lembaga terkait, seperti RUU TNI dan Polri oleh Kemenko Polhukam.

Baca juga:

Usai Rapat dengan Komisi I DPR, Panglima TNI Akui Kompleksitas Masalah Papua

Dua RUU tersebut telah disetujui untuk menjadi RUU inisiatif DPR pada saat Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (28/5). Pembahasan RUU TNI dan Polri tersebut sejauh ini berfokus pada perubahan usia pensiun untuk bintara, tamtama, dan perwira.

Sejauh ini sudah ada sekitar dua kali pembahasan RUU TNI di Baleg DPR RI. Adapun salah satu faktor pendorong RUU itu digulirkan karena untuk menyesuaikan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga memuat perubahan usia pensiun.

Dalam draf RUU tersebut, batas usia pensiun anggota Polri diatur dalam Pasal 30 ayat (2) yang menjelaskan bahwa anggota Polri pensiun pada usia 60 tahun, tetapi bisa 65 tahun bagi pejabat fungsional.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan