Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Bukan Persoalan Hukum, Melainkan Sarat Muatan Politik

Sabtu, 19 April 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Koordinator Tim Hukum Merah Putih yang juga sebagai Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), C Suhadi, menilai isu ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), yang sengaja dipersoalkan oleh sejumlah pihak bukan persoalan hukum, melainkan sarat muatan politik.

Bahkan, ia bakal melaporkan beberapa orang yang memfitnah Jokowi itu ke pihak berwajib karena ijazah Jokowi palsu tujuannya untuk menjatuhkan nama baik Jokowi.

“Dugaan ijazah palsu yang terus dilontarkan tidak disertai bukti yang kuat. Bahkan, dia menyayangkan bahwa tuduhan tersebut tidak dibawa ke jalur hukum sebagaimana mestinya,” kata Suhadi, Sabtu (19/4).

Dikatakannya, terkait polemik ijazah Jokowi pihaknya melihatnya lebih kepada kepentingan politik yang hendak menjatuhkan nama Jokowi bukan kepentingan hukum semata.

“Kan lucu orang-orang yang bermanuver meneriakkan ijazahnya Pak Jokowi palsu bukan masuk ke ranah hukum, hal ini terlihat jelas mereka tidak memegang bukti sebagai adanya unsur pemalsuan,” kata Suhadi saat dikonfirmasi, Jumat (18/4).

Baca juga:

Guru Besar Unnes Pamer Ijazah S1 UGM, Beda dengan Punya Jokowi

Dia menegaskan, jika tuduhan itu memang berdasar hukum, maka seharusnya dimulai dengan pengumpulan alat bukti yang sah. Salah satunya melalui konfirmasi resmi dengan instansi terkait seperti kampus atau KPU.

“Kalau masalahnya adalah hukum, tentunya mereka mendahulukan pada mekanisme hukum dengan cara mencari alat bukti dulu yang dapat jadi pegangan, dan untuk memperoleh itu harus dilakukan investigasi dulu,” kata dia.

Suhadi menilai bahwa langkah investigatif tidak dilakukan. Sebaliknya, kelompok-kelompok yang mempersoalkan ijazah Jokowi justru membuat kegaduhan di ruang publik tanpa bukti.

"Dan ternyata kajian ke sana tidak dilakukan oleh yang katanya intelek, padahal negara kita negara hukum bukan negara kekuasaan. Menuduh seseorang melakukan pelanggaran hukum tentang dugaan adanya pemalsuan harus ada bukti permulaan yang cukup,” katanya.

Baca juga:

Publik Berhak Tahu Keasilan Ijazah Jokowi, Mahfud: Kalau tak Mau Dibuka, Bisa Diajukan ke Pengadilan

Dia juga mengkritik upaya mereka yang berusaha menekan Universitas Gadjah Mada (UGM), almamater Jokowi, yang telah menyatakan secara resmi bahwa Jokowi adalah alumni di UGM.

"Begitu kepepet lalu menekan fakultas kehutanan UGM, dan menekan pihak tertentu dan sebagainya. Ulahnya tidak lebih dari kelompok preman pasar, norak dan kampungan," ungkapnya.

Suhadi juga menyinggung aspek hukum yang tertuang dalam KUHP tentang pemalsuan surat.

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak tidak dapat dikenakan kepada Pak Jokowi,” katanya

Suhadi bahkan menyebut beberapa nama yang menurutnya telah melanggar undang-undang, khususnya terkait penyebaran hoaks di ruang digital.

“Begitu baik Roy Suryo, Eggy Sudjana dan lainnya sudah sangat jelas telah melanggar pasal 28 ayat 1 dan 2 UU ITE dan pasal 45 a ayat 2 UU ITE,” tegasnya.

Suhadi menambahkan, sebagai perguruan tinggi negeri, UGM memiliki kewenangan penuh terhadap status alumni mereka tanpa intervensi lembaga lain. (Ismail/Jawa Tengah)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan