Trump Ungguli Biden dalam Survei Pemilu AS 2024

Sabtu, 24 Februari 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump ternyata masih berpeluangan akan memenangkan pemilu 2024 mendatang, meskipun dalam pemilu sebelumnya kalah dari Joe Biden yang kini menjabat sebagai orang nomor satu di negeri Paman Sam itu.

Setidaknya demikian hasil survei terbaru yang dilakukan Universitas Hukum Marquette, dilansir dari Antara, Sabtu (24/2). Survei yang dilakukan pada 5-15 Februari itu menjelaskan kedudukan para kandidat untuk pemilihan presiden mendatang yang dijadwalkan pada 5 November 2024.

Trump sendiri kini menjadi salah satu calon presiden dari Partai Republik bersaing dengan mantan Duta Besar PBB yang juga mantan Gubernus Carolina Selatan Nikki Halley.

Baca Juga:

Donald Trump Jadi Nama Situs Jual-Beli Sepatu Sneakers Rp 6 Jutaan

Menurut survei Universitas Hukum Marquette, terdapat 51 persen pemilih terdaftar menunjukkan niat mereka untuk memilih Trump, sementara 49 persen sisanya mendukung Joe Biden.

Hasil survei menunjukkan saat menghitung pemilih potensial, dukungan terhadap Trump meningkat satu poin menjadi 52 persen, sedangkan dukungan terhadap Biden menurun menjadi 48 persen.

Para peserta survei menekankan jika calon presiden Republik adalah Halley, 58 persen responden menyatakan akan mendukung Partai Republik, dan pendukung Biden menurun jadi hanya 42 persen.

Baca Juga:

Meta Izinkan Trump Kembali ke Facebook dan Instagram

Ketika ditanya tentang preferensi mereka terhadap calon presiden dari Partai Republik, 73 persen responden yang masih ragu-ragu memilih Trump, sementara 15 persen memilih Haley.

Meskipun pendukung Biden memiliki keunggulan 66 persen dalam pertanyaan survei mengenai pemilihan pendahuluan Partai Demokrat, sebanyak 27 persen pemilih masih bimbang.

Para pemilih mengatakan mereka lebih mempercayai Trump mengenai masalah terkait imigrasi, keamanan perbatasan, dan ekonomi, sementara mereka lebih percaya kepada Biden mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan aborsi, layanan kesehatan dan layanan keamanan sosial. (*)

Baca Juga:
Trump Didenda Rp 1,2 Triliun Karena Pelecehan dan Pencemaran Nama Baik

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan