Trotoar Tanah Abang Diizinkan untuk Jual Beli Hewan Kurban, Tapi...

Selasa, 06 Agustus 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Pemprov DKI memberikan keistimewaan atau tak melarang pedagang hewan kurban untuk berjualan di kawasan Tanah Abang, Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat selama musim hari raya Idul Adha.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin pun mengaku sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu meghantara terkait hal tersebut.

Baca Juga: Anies Terbitkan Instruksi Gubernur untuk Tekan Polusi Jakarta

"Untuk tanah Abang, di jalan KH mas Mansyur itu jadi ada kebijakan yang memang diperbolehkan (berdagang hewan kurban) semetara waktu menjelang hari raya idul adha," ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/8).

Ilustrasi hewan kurban. (Merahputih.com / Rizki Fitrianto)
Ilustrasi hewan kurban. (Merahputih.com / Rizki Fitrianto)

Padahal, Gubernur Anies telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan Dalam Rangka Idul Adha 2019/1440 H yang ditetapkan pada 12 Juni 2019.

Instruksi itu menyasar kepada para Wali Kota dan Bupati Kepulauan Seribu untuk mengatur dan mengendalikan lokasi serta kegiatan penampungan, penjualan, dan pemotongan hewan kurban.

Baca Juga: Jakarta Butuh Kerja Nyata Anies, Bukan Instruksi Gubernur

Anies juga menginstruksikan Satpol PP agar melaksanakan penertiban lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban tidak resmi. Seperti berjualan di trotoar, jalur hijau, taman kota, serta fasilitas umum.

Namun, ternyata ada satu trotoar yang diperbolehkan sebagai lahan berdagang hewan selama musim Idul Adha.

Tapi, Arifin menuturkan, bukan berarti pedagang boleh menjajakan hewan kurban di sepanjang jalan yang dimaksud. Satpol PP sudah menentukan titik-titik penjualan yang dibatasi untuk berdagang.

"Tapi spot-spot sudah ditentukan. artinya bukan sepanjang jalan itu boleh," tutup Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta itu. (Asp)

Baca Juga: Ancol Ikuti Instruksi Anies Bungkus Daging Kurban Pakai Besek

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan