Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo segera memanggil manajemen perusahaan aplikasi penyedia ojek daring (ojol) guna membahas penataan parkir kendaraan ojol di seluruh wilayah ibu kota.
Langkah ini menjadi fokus utama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan akibat menjamurnya parkir liar di bahu jalan dan fasilitas umum.
Baca juga:
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Evaluasi Trotoar Rasuna Said dan Rencana Enklave Khusus
Fenomena pengemudi ojol memarkirkan kendaraan di pinggir jalan secara sembarangan memicu perhatian serius. Pramono menilai penanganan masalah ini memerlukan keterlibatan aktif perusahaan aplikasi, tidak bisa bertumpu pada pemerintah daerah saja. Jumlah pengemudi ojol sangat besar sehingga menciptakan tantangan penataan ruang yang masif.
Kondisi Jalan HR Rasuna Said menjadi contoh nyata alih fungsi fasilitas publik. Kawasan bertrotoar luas bagi pejalan kaki tersebut kini berubah fungsi menjadi lahan parkir kendaraan roda dua.

Pemprov DKI Jakarta saat ini merancang regulasi parkir baru guna menciptakan ketertiban. Rencana tersebut mencakup penyediaan lokasi khusus atau enklave bagi pengemudi ojol saat menunggu penumpang.
"Saya sudah meminta untuk memanggil manajemen ojol untuk bersama-sama menangani ini. Enggak mungkin hanya Pemerintah DKI Jakarta yang menangani,"
ujar Pramono Anung.
Reformasi Total Sistem Perparkiran Jakarta
Kebijakan penataan ini menyasar ekosistem transportasi secara menyeluruh, tidak terbatas pada pengemudi ojol semata.
"Kalau mau parkir silakan misalnya enklave di satu tempat dan sebagainya. Nah, pengaturan-pengaturan seperti itulah harus dilakukan," ungkap Pramono.
Pemprov DKI Jakarta menjadwalkan perbaikan regulasi perparkiran di pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, hingga ruang publik dalam waktu dekat. Layanan parkir valet serta tata kelola parkir gedung akan masuk dalam agenda penertiban komprehensif ini.
"Kita akan juga melakukan pengaturan parkir secara menyeluruh. Baik itu harus di valet, parkir di gedung-gedung, pusat perbelanjaan, maupun parkir-parkir di tempat publik," paparnya.
Baca juga:
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Pramono menegaskan pentingnya konsistensi dalam penegakan aturan parkir liar di lapangan. Meskipun langkah penertiban kerap menuai kritik masyarakat, hasil nyata telah terlihat di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, kini menjadi lebih teratur dan bebas dari semrawutnya parkir liar. Gubernur meminta jajaran petugas bertindak tegas tanpa melampaui batas wewenang.
"Dulu orang kalau mau ke Blok M kan pasti sudah mikirnya parkirnya bisa dua, tiga kali, tiga tempat dan sebagainya. Setelah ditertibkan rupanya sekarang menjadi lebih baik," kata Pramono.