Trotoar Jadi Tempat Jualan PKL, Pengamat: Anies Beri Contoh yang Buruk

Rabu, 11 September 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai rencana Gubernur Anies Baswedan yang mengizinkan trotoar dijadikan lahan berjualan bagi pedagang kaki lima (PKL) merupakan contoh kebijakan yang buruk.

"Justru kita memberikan contoh yang buruk. Maksudnya, baik tapi justru melanggar itu justru akan mengundang blunder (kesalahan) baru lagi," kata Nirwono di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).

Baca Juga:

Anies Izinkan PKL Berjualan di Trotoar, Koalisi Pejalan Kaki: Landasan Hukumnya Apa?

Nirwono menegaskan bila memang peduli akan nasib para PKL di Ibu Kota. Semestinya, Anies lebih menyediakan wadah yang terkonsep bagi para pedagang ini dengan para yang menjanjikan. Solusi itu dimaksud, agar lebih dapat mengikutsertakan PKL sebagai unsur pembangunan ekonomi Jakarta.

Pengamat Tata Kota Nirwono Joga kritik Anies
Pengamat Tata Kota Nirwono Joga (Foto: Twitter UpaLestari)

"Dimasukan ke dalam pasar rakyat. Pemerintah kan bisa menyelenggarakan kegiatan festival. Seumpanya dalam acara kesenian. Jadi bukan PKL gak boleh berjualan, boleh jualan tetapi diatur. Ini yang harus dijelaskan," ungkap Nirwono.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya bakal memberikan izin kepada PKL untuk berjualan di trotoar Ibu Kota Jakarta.

Anies menyebut ada kentuan hukum yang mengatur PKL untuk diakomodir PKL di atas trotor salah satunya adalah Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Baca Juga:

PKS Dukung Anies Izinkan PKL Berjualan di Trotoar

"Artinya kita itu jangan sampai berpandangan anti pada PKL berjualan, karena memang landasan hukumnya pun ada," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).

Anies juga merujuk kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM pada pasal 7 Ayat 1. Kemudian ia mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, serta Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

"Banyak dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang, tidak. Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat. Tidak. Itu lebih pada pengaturan jalan, karenauntuk pengaturan trotoar, rujukan aturannya masih banyak yang lain," tutup Anies.(Asp)

Baca Juga:

Nilai Anies Beriktikad Baik, PAN Dukung Pemprov DKI Izinkan Trotoar Buat Jualan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan