Tragedi Rest Area KM45: Seluruhnya Dipecat dari Kedinasan, Dua Oknum TNI AL Dihukum Seumur Hidup
Selasa, 25 Maret 2025 -
Merahputih.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.
Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang pemilik rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak pada awal Januari.
Hakim Ketua, Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, menyatakan bahwa Bambang dan Akbar terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penadahan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Baca juga:
Propam Polri Didesak Tindak Oknum Penganiayaan Kader IMM Malang Saat Demo RUU TNI
Hukuman ini diberikan sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Selain hukuman penjara, keduanya juga dipecat dari dinas militer TNI AL.
"Terdakwa 1, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," kata Arif.
Sementara itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis hukuman penjara empat tahun dan juga dipecat dari dinas militer TNI AL karena terbukti melakukan penadahan.
Baca juga:
RUU TNI Telah Disahkan, Kerja Sama Gubernur Dedi dengan KSAD Harus Ditangguhkan
Sidang vonis ini dipimpin oleh Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan anggota majelis hakim Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, yang terdiri dari Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung, turut hadir dalam persidangan.
Ketiga oknum anggota TNI AL tersebut didakwa melakukan penadahan dalam kasus penembakan yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak. Bambang dan Akbar juga didakwa melakukan pembunuhan berencana.