‘Tototwukwuk’ Mulai Jarang Tendengar di Jalanan, Pengamat sebut Bukti Polantas Patuh dan Sadar

Selasa, 30 September 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - PENGGUNAAN sirene dan strobo bagi pengawalan di jalan raya kini sudah dibatasi. Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai larangan Korlantas Polri atas pengawalan menggunakan sirene mendapat sambutan positif dan respons baik dari masyarakat. Jika dibandingkan dengan beberapa pekan sebelumnya, kini jalan-jalan di Jakarta dan sekitarnya terlihat lebih tertib dan masyarakat lebih nyaman.

"Sepekan setelah Korlantas Polri menyampaikan larangan pengawalan menggunakan sirine di jalan raya. Kini bunyi bunyi sirene bersuara tot tot wuk wuk itu menghilang," ujar Edi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/9).

Edi mengatakan ini merupakan bukti kepatuhan anggota Korlantas Polri. "Kami melihat kepatuhan petugas dan kesadaran masyarakat terhadap aturan pengawalan menggunakan sirene di jalan raya disambut baik oleh petugas dan masyarakat," jelas Edi yang juga mantan Komisioner Kompolnas ini.

Ketua Umum Asosiasi Dosen ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) ini berharap agar kebijakan ini terus berlanjut. Dia juga berharap seluruh anggota Polri memperhatikan aspirasi masyarakat. "Kami harapkan komitmen Polri yang ada saat ini terus berkelanjutan agar Polri semakin terlihat humanis di tengah masyarakat," jelas Edi yang juga wartawan senior ini.

Baca juga:

DPR Setuju Kakorlantas Hentikan Strobo Pejabat, Jaga Ketertiban Lalu-Lintas



Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator setelah menerima masukan dari masyarakat. Namun, ia menyebut penggunaannya bukan ditiadakan sepenuhnya.

Polantas pada saat patroli tetap bisa menggunakan sirene dan strobo demi kepentingan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).(knu)




Baca juga:

Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Legislator Golkar: Sering Diikuti Manuver Berbahaya, Sirene dan Strobo Cukup untuk Presiden dan Tamu Negara

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan