Tok, DPR Sahkan UU Pendidikan dan Layanan Psikologi

Kamis, 07 Juli 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan dan Layanan Psikologi menjadi Undang-Undang, Kamis (7/7).

Pengesahan UU tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, di Kompleks Palemen Senayan, Jakarta.

Awalnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, laporan hasil rapat Panitia kerja (Panja) RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi.

Baca Juga:

Menghina DPR, Polisi, Kejaksaan dan Pemda Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

Hetifah mengungkapkan, mulanya RUU tersebut bernama RUU Praktik Psikologi, namun berganti nama setelah melalui beberapa kali rapat panja antara DPR dan pemerintah.

"Pada akhirnya rapat panja pada 29 Juni 2022 disepakati RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI," kata Hetifah.

Menurut politikus Golkar ini, RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan psikologi. Selain itu, juga memberikan kepastian hukum kepada para psikolog dan klien.

Baca Juga:

DPR Segera Sahkan RUU PDP, Pembentukan Pengawas Independen Diserahkan ke Presiden

Setelah Hetifah menyampaikan laporan panja, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel yang memimpin rapat meminta persetujuan pengesahan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi menjadi UU.

"Berdasarkan laporan Komisi X DPR RI tentang RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi, selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi dapat disahkan menjadi undang-undang? tanya Gobel.

"Setuju," jawab anggota dewan. (Pon)

Baca Juga:

Kasus ACT Jadi Momentum DPR Perbaiki Regulasi Lembaga Filantropi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan