TNI-Polri dapat Jatah 150 Hektar Tanah di Sekitar IKN

Rabu, 26 Juni 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Badan Bank Tanah menyatakan siap menyediakan lahan seluas 150 hektare untuk TNI-Polri di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Tentunya ada permintaan, nanti permintaan dari Polri seluas 150 hektare untuk lahannya Polri, lahan-lahan pemerintah juga dari Panglima TNI, 150 hektare akan kami berikan," ujar Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (26/6).

Namun, Parman mengatakan pemberian jatah lahan TNI-Polri itu tentunya bergantung pada persetujuan Komite Badan Bank Tanah yang terdiri dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Keuangan, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Sesegera mungkin, ini tergantung persetujuan komite yaitu tiga menteri," imbuh orang nomor satu di Bank Tanah itu.

Baca juga:

Pengembangan IKN, OIKN Buka Peluang Investasi dari Korsel

Untuk diketahui, Badan Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk pemerintah pusat dengan kewenangan khusus untuk mengelola tanah.

Bertanggung jawab kepada Presiden melalui Komite yang terdiri dari tiga menteri yaitu Menteri ATR/BPN selaku Ketua Komite dan Menteri Keuangan dan Menteri PUPR selaku Anggota Komite.

Dasar Hukum Badan Bank Tanah adalah Peraturan Pemerintah No 64/2021 tentang Badan Bank Tanah dan Peraturan Presiden No 113/2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan