TKN Nilai BPN Tengah Gali Kuburan Sendiri, Apa Maksudnya?

Selasa, 18 Juni 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menilai, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi bakal mengalami kesulitan karena tebalnya bukti yang diajukan di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta tebalnya bukti yang diajukan oleh kubu 02 Prabowo-Sandiaga sama saja mencari 'kuburannya' sendiri. Sebab, jumlah halaman pengajuan permohonan perbaikan sengketa hasil Pemilu setebal 146 halaman.

Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta. (MP/Yohanes Abimanyu)
Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta. (MP/Yohanes Abimanyu)

"146 halaman ini kan sama dengan mencari kuburan namanya. Kalau orang jalanan bilang ini mencari mati dengan menyiapkan tali gantungan sendiri untuk menjerat lehernya," kata I Wayan Sudirta kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/6).

BACA JUGA: Menunggu Kejutan Tim Jokowi-Ma'ruf Mentahkan Dalil Prabowo-Sandi

Wayan menyebut paslon 02 tidak mampu mempertahankan permohonan tertanggal 24 Mei 2019 yang berjumlah 7 point petitum, dan menambahkan kembali lampiran sebagai permohonan baru pada 10 Juni 2019 kemarin menjadi 15 point petitum.

Padahal, sebuah gugatan dapat dikategorikan baik jika permohonan si pemohon bersifat ringkas dan padat.

"Makin ringkas makin baik. Makin panjang sebuah permohonan makin sulit membuktikannya. Ini malah permohonannya ratusan sebagai tambahan," jelas Wayan.

Wayan mengatakan, semakin panjang permohonan yang diajukan, maka akan makin sulit mereka dalam membuktikannya. Terlebih permohonan paslon 02 di MK sangat tidak lazim dan menyimpang dari aturan dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

"Saya tidak berkata sendiri, pengamat yang saya dengar tidak satupun yang mengatakan permohonan ini layak dan lazim," ujarnya.

Pemohon sidang PHPU di MK. (Antaranews)
Pemohon sidang PHPU di MK. (Antaranews)

Menurut Wayan, persyaratan formal dalam permohonan paslon 02, telah melanggar pasal 51 Peraturan MK. Di mana, Wayan menjelaskan salah satu contohnya dalam pasal 8 ayat 4, pokok permohonan perihal sengketa hasil Pemilu harus memuat perselisihan suara.

BACA JUGA: Tim Hukum BPN: Kami Konsisten Tempuh Jalur Hukum karena Perjuangkan Suara Rakyat

Anehnya, Wayan mengaku heran dalam permohonan sengketa Pilpres 2019 tidak ditemukan satupun persoalan tersebut dalam permohonan mereka.

"Aneh bin ajaib tidak ditemukan pada permohonan ini," ungkapnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan