TKN Ingatkan BPN Terkait Gugatan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi
Kamis, 30 Mei 2019 -
MerahPutih.Com - Tim hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin eks komisioner KPK Bambang Widjojanto telah mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi. Tuntutan gugatan tersebut yakni mengesahkan Prabowo-Sandi sebagai presiden-wakil presiden terpilih atau dilakukan pemilu ulang.
Atas tuntutan tersebut, Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Inas Nasrullah menegaskan bahwa tugas MK dalam memutuskan sengketa Pemilu itu terkait selisih perolehan suara bukan proses Pemilu.
Pasalnya, menurut Inas, kewenangan memutuskan benar tidaknya proses pemilu merupakan tugas Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

"Undang-undang kita mengatakan begitu ada menggugat selisih angka hasil pemilu ke MK," ujar Inas kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (30/5).
Lebih lanjut politisi Hanura ini menyindir Badan Pemenagan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang dianggapnya tidak mau buka-bukaan soal data Bawaslu. Meski demikian, lanjut dia, data-data yang dianggap BPN sebuah kecurangan menjadi akhir persoalan mereka di MK.
"Kemarin di Bawaslu kan diminta datanya. (BPN) nggak mau. Sekarang udah nggak ada kesempatan lagi," jelasnya.
BACA JUGA: Sandiaga: Terima kasih Wartawan, Perjuangan Kami Belum Selesai
Direktur Imparsial Sebut Kerusuhan 22 Mei Upaya Makar yang Gagal
Inas Nasrullah mengungkapkan bahwa proses demokrasi yang dimaksudnya ialah terkait dengan dugaan kecurangan. Ada kecurangan kepala daerah terlibat mengerahkan aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung salah satu paslon.
"Jadi, kalau MK memeriksa lagi nanti soal arahnya kepada proses pemilu, MK akan menyalahi undang-undang. MK nggak boleh keluar kewenangn undang-undang (konsitusi)," tutupnya.(Asp)