Tjahjo: THR dan Gaji ke-13 di 2022 Jaga Tingkat Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 16 April 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Setelah melakukan penyesuaian pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam dua tahun terakhir, karena pemerintah mengutamakan penanganan pandemi di sektor kesehatan, pemulihan ekonomi, dan pemberian bantuan sosial, seluruh Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polisi bakal dapat THR secara penuh.

Sebelumnya, pada di 2020 THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu, yakni pejabat di bawah eselon II, serta pensiunan; dengan besaran berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sementara pada 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan, dengan besaran berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Baca Juga:

Pencairan THR Bagi ASN, TNI dan Polisi Dimulai H-10 Lebaran

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, mengatakan, pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2022 merupakan apresiasi pemerintah terhadap aparatur sipil negara (ASN) dalam penanganan pandemi COVID-19.

"Pemberian THR dan gaji ke-13 itu bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi aparatur negara dalam penanganan pandemi COVID-19, yang tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya di Jakarta, Sabtu (16/4)

Pemberian THR dan gaji ke-13 itu, kata Kumolo, juga merupakan upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat, melalui pembelanjaan ASN dan penerima pensiun.

"Sehingga, berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Juga pemerintah memberikan kemudahan untuk teman-teman ASN dan keluarganya, para pensiun, untuk mudik tahun ini dengan tetap menjaga protokol kesehatan dan harus sudah divaksin," katanya.

Apel PNS. (Foto: Antara)
Apel PNS. (Foto: Antara)

Ia meminta seluruh ASN dan penerima pensiun untuk memanfaatkan pemberian THR dan gaji ke-13 itu secara sebaik-baiknya.

"Mari kita belanjakan di daerah, di pasar-pasar tradisional, sehingga memperkuat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah," katanya.

Presiden Joko Widodo pada Rabu (13/4) telah menandatangani peraturan pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13 2022 untuk seluruh ASN, tentara, polisi, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran mencapai Rp34,3 triliun dalam rangka pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara baik pusat dan daerah, TNI, serta Polri pada tahun ini.

Alokasi anggaran untuk THR tersebut telah ditampung dalam APBN tahun ini yang penyalurannya akan dilakukan melalui Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU) dan bendahara umum negara. Untuk anggaran THR dengan penyaluran dilakukan oleh K/L memiliki alokasi sebesar Rp 10,3 triliun yang ditujukan kepada ASN pusat, TNI dan Polri.

Untuk THR melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 15 triliun yakni bagi ASN daerah yaitu PNSD dan PPPK yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Sementara THR bagi pensiunan dilakukan melalui anggaran yang telah dialokasikan pada bendahara umum negara dengan total Rp 9 triliun. Secara rinci, penerima THR tahun ini meliputi sebanyak 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah dan 3,3 juta orang pensiunan. (Asp)

Baca Juga:

Jokowi Pastikan Pencairan THR PNS, Gaji Ke-13 dan Tunjangan Kinerja

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan