Titi Anggraini: Usia Capres-Cawapres Kewenangan Pembentuk UU, Bukan MK
Kamis, 03 Agustus 2023 -
MerahPutih.com - Sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD NRI Tahun 1945. Dalam pasal ini menyebutkan persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun.
Permohonan itu teregistrasi (laman MK) tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023, kemudian pemohon lain tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023.
Baca Juga
Elektabilitas Prabowo di Sumatera Barat Ungguli Anies dan Ganjar
Terkait gugatan tersebut, anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengemukakan bahwa kewenangan menentukan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden adalah pembentuk undang-undang bukan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mengajukan permohonan ke MK untuk menentukan konstitusionalitas batas minimal usia capres dan cawapres adalah tidak tepat," ujarnya di Jakarta, Kamis (3/8).
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Kendati demikian, Titi menegaskan, syarat usia merupakan kebijakan hukum (legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
Baca Juga
Gibran Buka Suara soal Gugatan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
"Jadi, pembentuk undang-undanglah yang mengatur pilihan syarat usia minimal untuk pencalonan presiden/wakil presiden, bukan ranah MK untuk memutuskan," tuturnya
Apabila MK masuk ke ranah ini, menurut dia, sangat tidak konsisten dengan putusan MK terdahulu soal sistem pemilu yang menempatkan pilihan sistem sebagai kebijakan hukum pembentuk undang-undang.
Titi sangat sependapat bahwa syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden disetarakan dengan syarat usia calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Hal ini karena sama-sama merupakan posisi atau jabatan yang dipilih oleh publik.
Saat ini persyaratan syarat usia calon anggota legislatif (caleg) berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) paling rendah 21 tahun.
Meski demikian, lanjut Titi, MK perlu mengingatkan pembentuk undang-undang (Pemerintah dan DPR RI) agar mengatur persyaratan usia secara akuntabel dan rasional dengan partisipasi masyarakat secara bermakna. (*)
Baca Juga
Kedekatan Prabowo-Erick Thohir, PKB Yakin Gerindra Tak Akan Berkhianat