Tipu 87 Orang, Pemilik dan Staf WO Ayu Puspita Jadi Tersangka
Selasa, 09 Desember 2025 -
MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan puluhan korban dengan modus penyelenggara acara pernikahan (wedding organizer/WO) Ayu Puspita.
“Pada hari ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka, seorang perempuan dan seorang pria,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz di Jakarta, Selasa (9/12).
Menurut Erick, tersangka A berperan sebagai penanggung jawab kegiatan, sementara D bertugas membantu pelaksanaan. “Statusnya kedua tersangka ini adalah 'owner' (pemilik) dan pegawai,” ujarnya.
Baca juga:
Pakar Siber Ungkap Tiga Ciri Dasar Pelaku Penipuan Digital yang Suka Bikin Korban Tergesa-gesa
Sementara itu, tiga orang lainnya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan. Polisi juga masih mendalami barang bukti serta memeriksa para korban. Hingga kini, tercatat 87 orang telah melaporkan dugaan penipuan WO tersebut.
Polisi telah menyita sejumlah bukti berupa bukti transfer, cetakan pesan antara korban dan terlapor, data catering, serta panduan acara nikah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menambahkan laporan pertama datang dari korban berinisial SOG.
Baca juga:
Buat Calon Pengantin nih, Rekomendasi 5 Restoran Terbaik untuk Wedding Venue di Jakarta
“Saat ini kami mengamankan lima terlapor dan mereka semua statusnya masih saksi dalam pemeriksaan kasus ini,” kata Onkoseno, dikutip Antara.
Korban SOG melaporkan tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai pasal 378 atau 372 KUHP setelah membayar Rp 82,7 juta untuk resepsi pernikahan. Namun, WO tidak menyiapkan fasilitas sesuai kesepakatan.
“Mereka juga tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut,” tandas perwira polisi berpangkat melati satu itu. (*)