Tips Mengelola THR
Rabu, 27 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Pemerintah mewajibkan pemberian Tunjangan Hari Raya dilakukan para pengusaha pada para pekerja. Paling tidak, pekerja mendapatkan satu kali gaji termasuk juga ASN merasakan THR yang dibayarkan 7 hari sebelum lebaran.
Ekonom dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Retno Tanding Suryandari membagikan tips terkait cara mengelola tunjangan hari raya (THR).
Baca juga:
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS memarkan, salah satu yang harus diperhatikan adalah pentingnya menentukan kebutuhan dasar hari raya seperti konsumsi atau transportasi bagi pekerja yang bekerja di luar kampung halamannya.
“Tentu saja kebutuhan dasar dulu, kebutuhan khusus hari raya yang kita hadapi apa saja. Kalau kita bicara kebutuhan dasar hari raya, pertama harus membayar zakat, kedua mungkin ada utang yang bisa ditutup dengan THR," katanya.
Menurut dia, membayar utang menjadi salah satu hal yang harus diutamakan. Selain itu, yang perlu dilakukan adalah mengalokasikan biaya untuk mudik dan juga kebutuhan konsumsi, baik untuk snack maupun makanan besar.
"Kemudian ada cadangan tak terduga yang perlu dialokasikan juga," katanya.
Ia mengingatkan, agar uang THR tidak digunakan seluruhnya untuk kebutuhan hari raya. Hal yang juga harus diperhatikan adalah tabungan atau dana cadangan.
"Kalau bisa jangan semua dihabiskan untuk merayakan hari raya. THR bisa dialokasikan untuk tabungan atau untuk investasi dan cadangan darurat," katanya.
Sebagai contoh, dikatakannya, 60 persen dialokasikan untuk kebutuhan hari raya seperti zakat, pembayaran utang, konsumsi, transportasi, dan lain-lain. Sedangkan 40 persen untuk ditabung dan sebagai cadangan dana darurat.
"Dengan rincian 10 persen untuk cadangan tidak terduga dan 30 persen untuk tabungan dan investasi," katanya.
Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan mengatur agar pemberian THR 2024 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
Baca juga:
THR Kena Pajak PPh 21, Ditjen Pajak Jelaskan Hitungan Skema TER-nya