Tim Labfor Olah TKP Kapal Terbakar di Kedalaman 20 Meter

Jumat, 28 Oktober 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kapal Motor (KM) Cantika Express 77 terbakar di wilayah perairan Pulau Timor sekitar Naikliu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (24/10). Kecelakaan itu mengakibatkan 19 korban jiwa.

Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali melakukan penyelaman sedalam 20 meter untuk melakukan olah TKP terbakarnya kapal cepat Cantika Express 77.

Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menyebutkan, tim labfor tersebut terdiri atas delapan orang untuk mengungkap kasus kebakaran kapal cepat Cantika Express 77.

Baca Juga:

Korban Meninggal akibat Kebakaran Kapal di Kupang Jadi 18 Orang

"Kemarin tim labfor yang terdiri atas delapan orang sudah melakukan olah TKP terhadap kejadian terbakarnya kapal Cantika Express 77; dan mereka melakukan penyelaman sedalam 20 meter," kata Ariasandy di Kupang, Jumat (28/10), seperti dikutip Antara.

Dia menjelaskan, penyelaman itu dilakukan untuk mengetahui penyebab terbakarnya kapal serta mencari tahu apabila ada jasad penumpang kapal yang masih terjebak di dalam kapal terbakar itu. Dalam penyelaman itu, katanya, tim memeriksa tiga mesin dan baling-baling yang semuanya masih menempel di tubuh kapal tersebut.

"Tim juga tidak menemukan adanya korban jiwa pada bangkai kapal Cantika Express itu," tambah Ariasandy.

Selanjutnya, Tim Labfor Polda Bali akan mengidentifikasi hasil olah TKP tersebut setelah data diambil.

Baca Juga:

14 Orang Meninggal Akibat Kapal Terbakar Saat Berlayar dari Kupang ke Alor

Sebelumnya, Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Johanis Asadoma mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi terkait kebakaran kapal feri cepat Cantika Express 77.

"Kami membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi terhadap sebab-sebab timbulnya kebakaran, dan untuk seterusnya dilakukan penyelidikan oleh tim khusus yang terdiri dari Polisi Air dan tim Tripom Polda NTT," kata Johanis.

Hingga kini, polisi telah memeriksa kapten kapal, wakil kapten kapal, kepala kamar mesin (KKM), serta tujuh orang penumpang. Pemanggilan kru kapal itu masih dalam tahap dimintai keterangan. Jika ditemukan adanya kejanggalan, maka pihak-pihak tersebut akan ditahan sesuai hukum yang berlaku. (*)

Baca Juga:

TNI Kerahkan Pesawat Tempur dan Kapal Perang Amankan KTT G20

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan