Saat TikTok 'Kalah' di AS, Dijual atau Dilarang

Jumat, 17 Januari 2025 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - TikTok menghadapi pukulan besar setelah Mahkamah Agung AS menolak untuk campur tangan dalam sebuah undang-undang yang memaksa aplikasi video pendek ini untuk dijual oleh perusahaan induknya, ByteDance, atau dilarang di Amerika Serikat.

Keputusan ini datang pada hari Jumat, ketika para hakim sepakat bahwa undang-undang yang diberlakukan untuk alasan keamanan nasional tidak melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS yang melindungi kebebasan berbicara.

Undang-undang ini, yang disetujui oleh mayoritas bipartisan di Kongres tahun lalu dan disahkan oleh Presiden Demokrat Joe Biden, bertujuan untuk mengatasi kekhawatiran terkait praktik pengumpulan data TikTok dan hubungannya dengan China.

Mahkamah Agung mendukung keputusan pengadilan tingkat bawah yang menolak tantangan hukum dari TikTok, ByteDance, serta beberapa pengguna aplikasi tersebut.

Baca juga:

TikTok Dilarang di AS Mulai 19 Januari, Warganya Buru-Buru Migrasi ke RedNote

"Tanpa diragukan lagi, bagi lebih dari 170 juta warga Amerika, TikTok menawarkan saluran ekspresi yang unik, sarana keterlibatan, dan sumber komunitas. Namun, Kongres telah memutuskan bahwa penjualan diperlukan untuk mengatasi kekhawatiran keamanan nasional yang didukung dengan bukti terkait praktik pengumpulan data TikTok dan hubungan dengan musuh asing," ujar Mahkamah Agung dalam opini yang tidak ditandatangani, seperti dikutip dari Aljazeera.

Meski Mahkamah Agung mengakui peran penting TikTok bagi banyak orang, mereka menegaskan bahwa undang-undang tersebut tidak melanggar hak Amandemen Pertama. Kasus ini mempertemukan hak kebebasan berbicara dengan kekhawatiran soal keamanan nasional di era media sosial.

Sementara itu, sebuah pernyataan dari Gedung Putih menunjukkan bahwa Presiden Biden tidak akan mengambil langkah untuk menyelamatkan TikTok sebelum tenggat waktu yang ditetapkan pada hari Minggu untuk divestasi atau pelarangan aplikasi tersebut. (ikh)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan