Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita

Tidak Rela Orangtua Dibui, Anak Ikut Tidur di Sel

Adinda Nurrizki - Jumat, 26 Desember 2014

MerahPutih Kriminal- Tidak rela orangtuanya masuk sel, kedua anak dari tersangka Rus dan Vi yang masih berusia 7 dan 12 tahun ini ikut menginap menemani sang bunda di ruang tahanan Mako Polsek KPC (Kawasan Pelabuhan Cirebon) yang terlibat kasus pemalsuan aplikasi kredit.

Karena menyalahi aturan, kedua anak dibawah umur itu pun dibawa polisi dan dititipkan ke rumah kerabat tersangka di Kecamatan Talun.

Juju Syamsudin SH MH selaku kuasa hukum tersangka Rus dan Vi kepada Radar Cirebon mengatakan telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

“Anak mereka (pasutri,red) masih kecil-kecil dan butuh kasih sayang dari orang tuanya terutama sang ibu. Maka itu kita jadikan dasar untuk permohonan mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami ini. Selain itu tentunya dengan dasar undang-undang perlindungan anak,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP H Dani Kustoni SH SIK Mhum melalui Kasat Reskrim AKP Hidayatullah SIK menjelaskan, kelima pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga upaya penahanan adalah langkah yang memang harus ditempuh karena dikhawatirkan pelaku melarikan diri ataupun bisa menghilangkan barang bukti.

“Para pelaku menipu pihak lising dengan cara membuat KTP palsu dengan mencetaknya sendiri dan bekerja sama dengan orang dalam (oknum karyawan lising, red). Proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan,” jelasnya.

Sebelumnya, kedua orangtua mereka, Rus (38) dan Vi (37) serta tiga orang oknum karyawan perusahaan lising yang berada di kota Cirebon tertangkap. Modus para tersangka memalsukan identitas pada formulir permohonan pengajuan kredit barang elektronik ke perusahaan lising tersebut. Setelah barang elektronik itu berhasil diperoleh, selanjutnya pasutri itu menjualnya ke sejumlah daerah. (MP/AKU)

Baca Artikel Asli