Tidak Mudah Membuat Merpati Terbang Lagi
Kamis, 15 November 2018 -
MerahPutih.com - Maskapai penerbangan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) alias Merpati berhenti terbang sejak 1 Februari 2014. Merpati berhenti beroperasi lantaran kesulitan keuangan. Namun, kabar baiknya, pada 2019 maskapai ini akan kembali terbang menyusul pelaksanaan restrukturisasi dan revitalisasi perusahaan.
"Rencana perusahaan pada saat dimulainya operasi penerbangan tahun depan akan dilakukan di Biak, Provinsi Papua. Daerah itu merupakan salah satu basis utama Merpati," kata Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Capt Asep Ekanugraha.
Kata Asep, meski tidak beroperasi, bukan berarti manajemen Merpati berdiam diri. Manajemen terus meyakinkan pemerintah dan swasta agar mau mengoperasikan lagi. Tapi itu memang tak mudah. Jalannya masih berliku.

Saat ini pemerintah, khususnya Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, serta investor swasta telah menyatakan bahwa MNA perlu dihidupkan. Terutama untuk mengimbangi maskapai swasta yang ada saat ini. "Sudah ada investor swasta yang bersedia menanamkan Rp 6,4 triliun untuk mengoperasikan kembali Merpati. Ini adalah momentum yang tepat untuk perusahaan berkiprah lagi di bisnis penerbangan," kata Asep yang didampingi Direktur Utama PT Merpati Training Center Taufan Yuniar seperti dilansir Antara.
Asep optimistis Merpati akan bisa bersaing dengan maskapai penerbangan lain. Apalagi ceruk pasar penerbangan di Indonesia masih terbuka luas. Nah, saat beroperasi nanti, Merpati tak akan bermain di segmen maskapai penerbangan bertarif rendah (LCC).
Selain akan lebih menyasar penerbangan di wilayah Indonesia timur, pihaknya juga akan melakukan penerbangan ke wilayah Indonesia barat yang dinilai sangat potensial juga memungkinkan ke luar negeri.
"Kami sudah belajar dari kejatuhan perusahaan dan saatnya menatap ke depan yang lebih baik. Apalagi selain pemerintah dan investor swasta yang mendukung, sudah banyak perusahaan asuransi yang ikut mendorong beroperasinya Merpati lagi," kata Asep.
Nah, jika ingin beroperasi lagi, Merpati harus mengikuti sejumlah tahapan.
Pertama, Merpati harus dinyatakan tidak pailit dalam pengajuan proposal perdamaian dalam sidang penundaan kewajiban pembayaran utang dengan kreditur.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Banguningsih Pramesti menjelaskan, pernyataan tidak pailit itu disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Ia mengatakan, saat ini Surat Izin Usaha Angkutan Niaga Berjadwal serta Sertifikat Operator Pesawat Udara milik PT Merpati Nusantara Airlines tidak berlaku karena lebih dari 12 bulan berturut-turut tidak beroperasi.

"Untuk mendapatkan Izin Usaha dan Sertifikat Operator Pesawat Udara, Merpati harus mengajukan kembali dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta aturan-aturan turunannya," jelas Polana.
Izin Usaha Angkutan Udara adalah izin diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) untuk dan atas nama Menteri Perhubungan. Itu setelah sebuah perusahaan melakukan pendaftaran untuk memulai usaha angkutan udara niaga berjadwal.
"Pemohon Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ataupun Badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran untuk penerbangan dengan jadwal yang teratur," katanya.
Persyaratan permohonan Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yaitu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai OSS dan Izin Usaha yang belum berlaku efektif, memenuhi persyaratan administrasi (sebagai bagian dari persyaratan komitmen), memenuhi persyaratan teknis berupa Rencana Usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal lima tahun dan kemudian mwlakukan pembayaran PNBP.
"Setelah dilakukan permohonan dan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan, Izin Usaha akan diproses dan waktunya adalah 30 Hari Kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar," kata Polana.
Setelah memiliki izin usaha, untuk dapat mengoperasikan pesawat udara, harus memiliki sertifikat operator pesawat udara (Air Operator Certificate).
Sertifikat itu diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga yang dapat diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian serta pemohon mendemonstrasikan kemampuan pengoperasian pesawat udara.
Tahapannya yaitu pra-aplikasi (pre-application), aplikasi resmi (formal application), kesesuaian dokumen (document compliance), demo and inspeksi dan sertifikasi.
Polana mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik jika Merpati ingin kembali bergabung dalam industri penerbangan nasional.
"Untuk Merpati, saya rasa komunitas penerbangan nasional akan menyambut baik guna mendukung dan menyemarakkan industri penerbangan nasional dan berkontribusi dalam mewujudkan konektifitas serta mendorong tumbuhnya perekonomian di suatu wilayah," katanya.
Lantas bagaimana tanggapan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait rencana menghidupkan kembali Merpati?
Kepada wartawan Budi Karya menyatakan izin terbang Merpati tidak mudah. Meski begitu, dia menyambut upaya Merpati untuk terbang lagi.
“Pada dasarnya masyarakat butuh banyak perusahaan aviasi. Khususnya untuk melayani wilayah Indonesia bagian timur yang selama ini menjadi kompetensi Merpati," Budi Karya di Surabaya Kamis (15/11).
Dia menjelaskan untuk dapat kembali terbang, Merpati harus mengurus perizinan mulai dari awal lagi yang dinilainya tidak gampang. "Merpati harus mengawali kegiatannya dari awal secara cermat di berbagai aspek," ujarnya.

Menhub mengingatkan industri aviasi atau penerbangan membutuhkan berbagai persyaratan yang sangat ketat, mulai dari safety, marginnya yang besar hingga pelayanannya yang tinggi.
Untuk itu Menhub Budi mengimbau agar Merpati segera membenahi berbagai kegiatannya dengan cermat. Mulai dari keuangannya, masalah legal, teknis, hingga sumber daya manusianya. "Merpati harus mendapatkan investor," tuturnya.
Setelah itu, dia menandaskan, untuk mendapatkan izin terbang, setelah mendapatkan investor, kementerian perhubungan masih akan melihat "planning" atau perencanannya ke depan seperti apa.
"Rasanya memang tidak gampang untuk kembali mendapatkan izin terbang," ucapnya. (*)