Tidak Bertanggung Jawab, Komisi VIII: Yaqut Tak Layak Jadi Menteri Lagi

Jumat, 27 September 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengkritik Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yawut sebagai menteri yang tidak bertanggung jawab.

Pernyataan tersebut dilontarkan Marwan menanggapi ketidakhadiran Yaqut dalam beberapa agenda evaluasi penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 yang diduga bermasalah.

"Menterinya tidak bertanggung jawab. (Haji) itu pekerjaan yang terus-menerus bertaut dari satu periode ke periode lainnya, dari satu menteri ke menteri lain," kata Marwan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9).

Baca juga:

Komisi VIII DPR RI Sebut Menteri Agama Yaqut Tak Patuhi UU

Marwan juga menyoroti Yaqut tidak meninggalkan warisan apa pun terkait penyelenggaraan haji untuk menteri yang akan datang.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap Yaqut tidak terpilih lagi sebagai menteri karena dianggap tidak layak.

"Jejak dia tidak ada untuk ditinggalkan bagi menteri yang akan datang. Itu saya kira tidak layak lagi dipertimbangkan sebagai tokoh untuk masa-masa yang akan datang," ujarnya.

Baca juga:

Keterbatasan Waktu, Pansus Haji Tidak Bisa Panggil Paksa Menteri Agama

Marwan menegaskan pihaknya tidak bisa memberikan sanksi kepada Yaqut. Menurutnya, satu-satunya pihak yang memiliki wewenang untuk memberikan hukuman adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kita tidak bisa memberikan sanksi. Sanksi apa yang mau kita berikan? Yang bisa memberikan sanksi itu presiden," jelas Marwan.

Baca juga:

Dicari-Cari Pansus Haji DPR, Menteri Agama Malah Mejeng Bersama Presiden Prancis

Marwan juga memastikan bahwa rapat kerja dengan Menteri Agama terkait evaluasi penyelenggaraan haji 2024 tidak dapat dilanjutkan.

Ia menjelaskan bahwa tidak ada cukup waktu untuk meminta laporan pertanggungjawaban dari Yaqut terkait pelaksanaan ibadah haji, mengingat sidang DPR akan ditutup pada tanggal 30 September 2024.

"Tanggal 30 itu sudah pidato penutupan persidangan. Untuk periode ini, tidak ada lagi sidang-sidang," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan