Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

THR PNS Rp35,7 Triliun Harus Cair Sebelum Juni, Biar Bisa Shopping

Wisnu Cipto - Rabu, 23 Mei 2018

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian tunjangan hari raya kepada aparatur sipil negara (ASN), termasuk kepada para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).

"Ada yang istimewa untuk tahun ini, yang berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan juga kepada pensiunan," kata Jokowi kepada wartawan di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/5)

Presiden menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerina tunjangan seluruh ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri, didampingi Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur.

Jokowi
Presiden Jokowi bersama Wapres Jusuf Kalla. Foto: Antara

"Dan, ada yang istimewa untuk tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan juga kepada pensiunan," imbuh Kepala Negara, dilansir Antara.

Presiden berharap pemberian THR dan gaji ke-13 bukan hanya bermanfaat kepada kesejahteraan pensiunan dan ASN saat merayakan Idul Fitri. "Tapi kita juga berharap ada peningkatan kerja para ASN dan pelayanan publik secara keseluruhan," tandas Jokowi.

Cair Paling Lambat 15 Hari Sebelum Idul Fitri

Menpan-RB Asman Abnur menegaskan pembagian THR ASN/PNS tidak boleh terlambat. Menurut dia, uang THR PNS ini maksimal paling lambat dibagikan 15 hari sebelum Lebaran Idul Fitri yang diperkirakan jatuh Kamis 14 Juni mendatang.

Artinya, uang THR PNS itu dipastikan sudah dapat diterima dan cair sebelum masuk bulan Juni. “Iya, biar bisa shopping,” tegas Menteri Asman.

Menkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan THR akan dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok saja, tapi di dalamnya juga akan ada tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tujangan kinerja.

Nilainya Setara Take Home Pay

Alokasi dana jumlahnya sesuai dengan Undang-Undang APBN 15 tahun 2017 mengenai APBN 2018, dengan anggaran THR pensiunan, THR penerima dan gaji ke-13 mencapai Rp35,76 triliun. Angka ini meningkat 68,9 persen, karena tahun lalu para pensiunan ASN tidak dapat jatah THR.

PNS
PNS sedang mengikuti upacara apel pagi. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Untuk rinciannya, THR yang dipersiapan untuk gaji mencapai Rp5,24 triliun, THR tunjangan kinerja Rp5,79 triliun, THR untuk pensiunan Rp 6,85 triliun, dan THR gaji ke-13 Rp5,24 triliun. Untuk tunjangan kinerja ke-13 mencapai Rp 5,79 triliun, dan tunjangan pensiunan untuk gaji ke-13 Rp6,85 triliun.

"Dengan demikian PNS akan mendapat THR hampir sama seperti take home pay mereka dalam satu bulan. Sedangkan untuk gaji ke-13 aparatur pemerintah akan dibayar sesuai dengan gaji pokok meraka, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja," tandas Menkeu. (*)

Baca Artikel Asli