Tetapkan Tarif MRT Secara Sepihak, FAKTA Bakal Gugat Anies
Kamis, 28 Maret 2019 -
MerahPutih.com - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan bakal menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantaran sepihak menetapkan tarif kereta cepat Moda Raya Terpadu (MRT) dengan harga Rp14.000.
Padahal, dalam Rapimgab bersama antara gubernur, DPRD dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) telah sepakat menetapkan tarif Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta sebesar Rp 8.500.
Kemudian secara sewenang-wenang pada Selasa (26/3) Anies menetapkan secara sepihak tarif baru MRT sebesar Rp14.000.
"Tindakan Anies Baswedan menetapkan sepihak tarif baru di luar kesepatan dalam Rapimda itu telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," kata Azas Tigor melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/3).
Akibat perbuatannya memutus harga MRT Rp14.000, Anies mempersulit rakyat kecil mengakses kereta kekinian itu.

Disamping itu juga, Tigor meminta Anies membatalkan tarif sepihak sebelum 1 April 2019 dan mengembalikan tarif MRT kepada tarif Rp8.500 seperti ketetapan dalam Rapimgab. "Kita minta Anies membatalkan tarif Rp14.000 sebelum 1 April 2019," tutupnya.
Seperti diketahui, pada rapimgab Senin 25 Maret 2019 lalu Pemprov DKI dan DPRD telah menetapkan tarif rata-rata MRT sebesar Rp8.500 per 10 Kilometer. Selang sehari Gubernur Anies dan Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi sepakat bahwa ongkos Ratangga MRT sebesar Rp10.000 per 10 Km.
Kemudian kesepakatan kedua pejabat ini yakni tarif maksimal MRT senilai Rp 14.000 dengan rute Lebak Bulus-Budaran HI ataupun sebalikanya. Sedangkan harga antara stasiun yang berdekatan berkisar antara Rp 3.000 hingga Rp. 4.000 sekali jalan.
Keputusan tarif ini lebih mahal dari harga yang disepakati oleh DPRD pada Rapimgab yakni harga rata-rata yang diajukan adalah Rp 8.500. Dengan harga rata-rata Rp 8.500 maka angka maksimal dan minimal ongkos MRT jelas dibawah angka Rp 14.000 dan Rp. 3.000. (Asp)