Terungkap! Ini Motif Penyiram Air Keras ke Pemred Media Lokal di Medan

Selasa, 03 Agustus 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Polres Kota Besar Medan menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Persada Bhayangkara Sembiring. Korban merupakan pemimpin redaksi (pemred) salah satu media lokal di Medan.

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial UA, N, HST, IIB, dan SS sebagai otak tindak penyiraman tersebut.

"Tersangka yang diamankan ada lima terkait penyiraman air keras," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko dalam konferensi pers di Polresta Medan, Senin (2/8).

Baca Juga:

Hati-Hati, Solo Punya Klaster Baru COVID-19 Tahu Kupat

Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dan dijanjikan imbalan sejumlah uang. Tersangka N sebagai eksekutor dan UA menjadi Joki. Sedangkan HST yang mengkondisikan tempat pertemuan dan IIB selaku perekrut para pelaku.

"Mereka dijanjikan Rp 13 juta. Tapi masing-masing eksekutor (baru terima) Rp1,5 juta," ungkapnya.

Sementara Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja menyebut penyiraman air keras kepada korban diduga bermotif dendam. Dimana SS selaku otak aksi penyiraman memiliki tempat usaha mesin permainan diduga jadi tempat judi.

"Motifnya adalah sakit hati kepada korban memberikan efek jera. Pelaku merasa resah dan merasa terancam karena bolak balik diberitakan," terang Tatan.

Konferensi pers penyiraman air keras (MP/Kanugraha)

Tatan juga menyebut SS merasa diteror sehingga ingin memberi pelajaran kepada korban. Dia mengatakan hal itu diketahui setelah polisi memeriksa riwayat WhatsApp para pelaku.

"Kemudian merasa diteror seperti itu sehingga para pelaku berinisiatif untuk memberikan pelajaran kepada korban. Itu terfaktakan dari beberapa WA (whatsapp) yang kita screnshoot baik kepada otak pelaku termasuk kepada tersangka HST," ujar Tatan.

Polisi juga mengungkap UA mendapat Rp 120 ribu, N mendapat Rp 120 ribu dan IIB mendapat Rp 60 ribu sebelum penyiraman air keras.

Baca Juga:

KPK Cek Suap Nurhadi Lewat Pengacara Tersangka Dugaan Korupsi PT Jiwasraya

Setelah itu, lara tersangka bertemu lagi. SS disebut menyerahkan duit Rp 3 juta kepada UA dan N. Sementara, sisanya Rp 10 juta akan diserahkan hari Selasa 27 Juli 2021. SS menyuruh untuk menghapus jejak komunikasi.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 subs pasal 353 ayat 2 subs pasal 351 ayat 2 KUHP. "Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup Tatan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan