Terungkap Alasan Hakim Vonis Harvey Moeis ‘Cuma’ 6,5 Tahun, Ketua MA: Itu Berdasarkan Bukti dan Keyakinanannya

Jumat, 27 Desember 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto merespons vonis 6,5 tahun yang dijatuhkan hakim kepada suami artis Dewi Sandra, Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah disebut terlalu ringan.

Dia menilai, hakim dalam memutus sebuah perkara didasari oleh pertimbangan bukti yang diajukan dalam persidangan.

“Hakim ketika memutus itu didasarkan pada bukti pada alat bukti dan keyakinannya, sedangkan mungkin media mendapatkan informasi tidak sepenuhnya," kata Suharto kepada wartawan di gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (27/12).

Baca juga:

Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi, Divonis Ringan, Eks Penyidik KPK: Jauh dari Rasa Keadilan

Dia menyampaikan dalam sebuah persidangan perlu juga dilihat bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. Sunarto menegaskan vonis yang diberikan hakim berdasarkan atas tiga hal. Yakni, menciptakan kepastian hukum, memberikan keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan.

"Disitulah hakim dalam memutus, menggabungkan, meramu alat-alat bukti yang ada ditambah keyakinan. Ini bukan info katanya tapi berdasarkan alat bukti," ujar dia.

Baca juga:

Majelis Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara dan Uang Denda Rp210 Miliar

Sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara pada kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Dia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Harvey juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang wajib dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Bila tak menyanggupi membayar, maka diganti hukuman penjara tambahan. Yakni, selama dua tahun bui. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan