Terungkap Alasan Hakim Vonis Harvey Moeis ‘Cuma’ 6,5 Tahun, Ketua MA: Itu Berdasarkan Bukti dan Keyakinanannya


Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto. (Foto: dok. MA)
MerahPutih.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto merespons vonis 6,5 tahun yang dijatuhkan hakim kepada suami artis Dewi Sandra, Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah disebut terlalu ringan.
Dia menilai, hakim dalam memutus sebuah perkara didasari oleh pertimbangan bukti yang diajukan dalam persidangan.
“Hakim ketika memutus itu didasarkan pada bukti pada alat bukti dan keyakinannya, sedangkan mungkin media mendapatkan informasi tidak sepenuhnya," kata Suharto kepada wartawan di gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (27/12).
Baca juga:
Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi, Divonis Ringan, Eks Penyidik KPK: Jauh dari Rasa Keadilan
Dia menyampaikan dalam sebuah persidangan perlu juga dilihat bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. Sunarto menegaskan vonis yang diberikan hakim berdasarkan atas tiga hal. Yakni, menciptakan kepastian hukum, memberikan keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan.
"Disitulah hakim dalam memutus, menggabungkan, meramu alat-alat bukti yang ada ditambah keyakinan. Ini bukan info katanya tapi berdasarkan alat bukti," ujar dia.
Baca juga:
Majelis Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara dan Uang Denda Rp210 Miliar
Sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara pada kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Dia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Harvey juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang wajib dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Bila tak menyanggupi membayar, maka diganti hukuman penjara tambahan. Yakni, selama dua tahun bui. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
