Terseret Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Nadiem Makarim ‘Diproses’ Kejaksaan Agung
Senin, 23 Juni 2025 -
MerahPutih.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memenuhi panggilan pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Nadiem diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (23/6) siang.
Nadiem diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook atau laptop senilai Rp 9,98 triliun di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Tak ada yang ia sampaikan kepada awak media soal pemeriksaannya hari ini.
Nadiem bersama tim hukum terlihat langsung memasuki Gedung Bundar Kejagung.
Sebelumnya, Nadiem membela program pengadaan laptop Chromebook di masa jabatannya yang kini tengah diusut oleh Kejagung. Ia menegaskan, perangkat tersebut digunakan oleh mayoritas sekolah penerima dan berdampak nyata pada proses pembelajaran.
Baca juga:
Inilah Alasan Nadiem Makarim Dipanggil Kejaksaan Agung Terkait Proyek Raksasa Chromebook
"Informasi yang saya dapat pada 2023, sebanyak 97% dari 1,1 juta unit laptop yang dibagikan ke 77 ribu sekolah telah diterima dan teregistrasi. Dan sekitar 82% sekolah menyatakan menggunakannya untuk kegiatan pembelajaran, bukan hanya asesmen atau administrasi," ujar Nadiem.
Nadiem menjelaskan, pengadaan laptop tersebut merupakan bagian dari strategi mitigasi terhadap ancaman learning loss saat pandemi Covid-19.
Program ini, katanya, mencakup pengadaan laptop, modem, dan proyektor untuk mendukung pembelajaran jarak jauh serta peningkatan kompetensi guru dan asesmen berbasis komputer (ANBK).
Program digitalisasi itu dijalankan sepanjang 2019 hingga 2022 dengan anggaran total mencapai Rp 9,9 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 3,58 triliun bersumber dari dana satuan pendidikan dan Rp 6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). (Knu)