Tersangka Perusakan Rumah Ibadah di Tanjungbalai Terus Bertambah
Senin, 01 Agustus 2016 -
MerahPutih Nasional- Tersangka kasus perusakan dan pembakaran rumah ibadah di Tanjungbalai, Asahan, Sumatera Utara bertambah menjadi sembilan orang.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Rina Sari Ginting, Senin (1/8) malam.
"Lima tambahan tersangka itu kasus perusakan, R (22), Z (18), AM (17), MRR (19) dan MI (21)," ungkap Rina.
Lebih lanjut, Rina mengatakan sejauh ini polisi terus menyelidiki perkembangan kasus kerusuhan yang berujung perusakan dan pembakaran Vihara dan Kelenteng di Tanjungbalai, Asahan, Sumut. Jadi, kemungkinan tersangka akan terus bertambah.
"Total polisi sudah menetapkan 17 tersangka, 9 tersangka perusakan dan 8 penjarahan."
Untuk menjerat pelaku, sejumlah barang bukti pun sudah dikumpulkan penyidik.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 8 orang tersangka penjarahan dan 4 orang tersangka perusakan rumah ibadah saat kerusuhan Tanjungbalai berlangsung.
Berkat petunjuk sejumlah saksi dan barang bukti yang terkumpul, polisi lalu menetapkan 5 tersangka tambahan dalam perkara perusakan. Jadi total berjumlah 9 orang tersangka perusakan dan 8 orang tersangka penjarahan.
BACA JUGA:
- Polisi Tetapkan Empat Tersangka Perusakan Rumah Ibadah di Tanjungbalai
- Miris, Pelaku Penjarahan Kerusuhan Tanjungbalai Masih Anak-Anak
- Kapolri Sebut Kerusuhan di Tanjungbalai Bermula dari Persoalan Individu
- Pesan Jokowi di MTQ Nasional dan Kerusuhan Tanjungbalai
- Video Suasana Mengerikan Saat Massa Mengamuk dan Merusak Rumah Ibadah di Tanjungbalai