Tersangka Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah di Sintang Bertambah

Selasa, 07 September 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Polda Kalimantan Barat kembali menetapkan tersangka perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Hingga kini, sudah 16 orang telah berstatus tersangka.

"Polda Kalbar sudah menetapkan 16 orang tersangka sampai dengan pagi hari ini ya," terang Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go kepada wartawan, Selasa (7/9).

Baca Juga:

Kapolri Setuju Intoleransi Dilawan Dengan Moderasi Keagamaan

Belasan tersangka itu diduga kuat berperan sebagai pihak yang melakukan perusakan. Meski begitu, polisi masih mendalami otak atau aktor intelektual dalam peristiwa tersebut.

"Perannya diduga sebagai pelaku perusakan," ucap Donny.

Masjid Ahmadiyah disegel
Ilustrasi: Penyegelan masjid Ahmadiyah di Depok, Jawa Barat (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sebelumnya, Polda Kalbar menetapkan 9 orang tersangka dari 10 orang pelaku yang diperiksa usai insiden yang terjadi pada Jumat (3/9) lalu.

Baca Juga:

Ketua DPD Ingatkan Pentingnya Toleransi dan Solidaritas Hadapi Pandemi

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak. Polda Kalbar bersama TNI sudah menerjunkan 300 orang ke lokasi untuk mengamankan kondisi keamanan dan mengevakuasi jemaah Ahmadiyah. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan