Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ternyata, Dishub DKI Perbolehkan Kendaraan di Bahu Jalan Waktu Tertentu di Mayjen Sutoyo

Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026

MERAHPUTIH.COM - SUKU Dinas Perhubungan Jakarta Timur bakal menindak kendaraan yang parkir liar di bahu jalan pada waktu-waktu tertentu di Jalan Mayjen Sutoyo, kawasan Cawang, Jakarta Timur. Hal itu dilakukan Sudinhub Jakarta Timur menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan kondisi parkir di Jalan Mayjen Sutoyo.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Timur Harlem Simanjuntak menjelaskan, pada ruas Jalan Mayjen Sutoyo telah diberlakukan pengaturan parkir di badan jalan (on street parking) pada titik dan waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

"Perlu kami jelaskan bahwa pada ruas jalan tersebut memang terdapat pengaturan parkir on street pada titik dan jam tertentu. Namun, di lapangan masih ditemukan pelanggaran, yakni kendaraan parkir melebihi kapasitas dan tidak sesuai baris parkir yang telah ditetapkan," jelas Harlem, Senin (22/6).


"Pada Jalan Mayjen Sutoyo sisi barat (arah Tanjung Priok) diterapkan parkir on street dengan pola parkir serong 45 derajat dan hanya satu baris, kecuali pukul 06.00–10.00 WIB."

Harlem Simanjuntak, Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Timur



Area itu memiliki kapasitas 95 mobil dan 200 motor yang terbagi dalam tiga segmen, yakni dari depan pool Bus Primajasa hingga depan Kantor PT ASABRI (Persero) dengan panjang area parkir kurang lebih 90 meter, dari depan Kantor PT ASABRI (Persero) hingga Simpang Jalan SMEA 6 dengan panjang area parkir kurang lebih 110 meter, serta dari Simpang Jalan SMEA 6 hingga Kantor Kementerian Sosial RI dengan panjang area parkir kurang lebih 90 meter.

Baca juga:

Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal


Sementara itu, pada Jalan Mayjen Sutoyo sisi timur (arah Cililitan) diterapkan parkir on street dengan pola parkir paralel, kecuali pukul 16.00–20.00 WIB. Area ini memiliki kapasitas 26 mobil pada ruas dari Jalan Bersama sampai dengan Halte BKN dengan panjang area parkir kurang lebih 130 meter.

Menurut Harlem, rambu yang terpasang di lokasi, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2014, mengatur larangan parkir pada sisi timur berlaku pukul 16.00–20.00 WIB pada hari kerja, yaitu Senin sampai dengan Jumat. Di luar jam tersebut, parkir diperbolehkan dengan ketentuan kendaraan parkir paralel dan hanya satu baris di lajur kiri jalan. Ketentuan itu juga tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

"Jadi yang perlu dipahami, persoalannya bukan semata ada atau tidak ada parkir di lokasi tersebut, melainkan adanya kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan aturan, melebihi kapasitas, ataupun melewati batas baris parkir yang diperbolehkan. Kondisi inilah yang kami tindaklanjuti di lapangan," terang Harlem.

Sudinhub Jakarta Timur menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban bersama unsur terkait agar pengaturan parkir di lokasi berjalan sesuai ketentuan serta tidak mengganggu fungsi jalan. Evaluasi lapangan juga dilakukan terhadap kepatuhan pengguna parkir dan kondisi pada jam-jam sibuk.

Selain itu, Sudinhub Jakarta Timur juga akan meningkatkan pemantauan pada periode rawan kepadatan, khususnya pada jam operasional pembatasan parkir, serta melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir melebihi kapasitas atau tidak sesuai pola parkir yang telah ditetapkan.

"Koordinasi dengan unsur kewilayahan dan petugas di lapangan juga terus dilakukan untuk memastikan pengaturan parkir di koridor tersebut berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas," tuturnya.(Asp)

Baca juga:

Operasi Cabut Pentil di Daan Mogot: 150 Motor Terjaring, 3 Tukang Parkir Liar Dibina

Baca Artikel Asli