Ternak Warga Terpapar Radiasi di Cikande Bakal Dimusnahkan, Pemkab Janjikan Ada Ganti Rugi
Kamis, 23 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan memusnahkan hewan ternak milik warga yang terpapar radioaktif Cesium-137 di Kecamatan Cikande.
Keputusan ini diambil setelah hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kontaminasi internal akibat partikel radioaktif yang terhirup hewan.
Ternak milik warga yang terbukti terkontaminasi radiasi Cesium-137 dan terpaksa dimusnahkan akan diganti oleh pemerintah daerah.
Baca juga:
Kasus Radiasi Cikande, KLH Masih Hitung Ganti Rugi yang Harus Dibayar Perusahaan
Siapkan Gugatan, KLH Tolak Kasus Radiasi Pabrik Cikande Diselesaikan di Luar Pengadilan
"Ada kesepakatan, ternak yang hasil pemeriksaannya menunjukkan kontaminasi akan dimusnahkan, nanti diganti oleh pemerintah daerah,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, dalam keterangannya, dikutip Kamis (23/10).
Zaldi menjamin warga yang ternaknya dimusnahkan akan mendapatkan uang ganti rugi. "Ternak yang terbukti terkontaminasi dan dimusnahkan akan diganti oleh pemerintah daerah," imbuhnya, dikutip Antara.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap hewan milik warga akan dilakukan bersama tim ahli dari Bapeten dan BRIN. Dia menambahkan hewan yang positif terkontaminasi radiasi nanti dipindahkan ke lokasi pemusnah.
Baca juga:
Siapkan Gugatan, KLH Tolak Kasus Radiasi Pabrik Cikande Diselesaikan di Luar Pengadilan
“Kalau sudah terhirup itu ada metode khusus. Ternak harus dibawa ke Serpong untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas pejabat Pemkab Serang itu. (*)