Terlibat Prostitusi Online, Belasan Anak di Bawah Umur Ditangkap
Kamis, 22 April 2021 -
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya membongkar kegiatan maksiat berupa prostitusi online saat bulan Ramadan. Sindikat ini melibatkan anak di bawah umur.
Penangkapan berlangsung di Reddoorz Plus Near TIS Square di Tebet Barat Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (21/4) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan belasan anak di bawah umur.
Baca Juga:
Wagub Prihatin Apartemen Jakarta Dijadikan Tempat Prostitusi
“15 orang yang sebagian besar anak di bawah umur diamankan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (22/4).
Penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp600 ribu, kondom, handphone, dan laptop.
Menurut Yusri, penyidik juga menanyakan joki dan beberapa orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi ini.
“Kami masih mengembangkan kasus ini,” jelas Yusri.

Yusri mengatakan, dalam penggerekan itu, penyidik menemukan lelaki hidung belang sedang berhubungan intim dengan anak di bawah umur.
“Tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak di bawah umur,” jelas mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat ini.
Yusri menyebut bahwa perempuan di bawah umur itu dijajakan kepada para pria hidung belang lewat media sosial.
"Modus operandi menawarkan wanita (booking online), anak di bawah umur dengan menggunakan aplikasi media sosial," ujarnya.
Baca Juga:
Pemprov DKI Siap Beri Sanksi ke Apartemen yang Digunakan Jadi Tempat Prostitusi
Nantinya, kata Yusri, para anak ini akan dititipkan di sejumlah panti untuk pemulihan psikologis dan trauma mereka. Yakni dengan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Para pelaku disangkakan dengan pasal 76 I jo pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Masih Buru Satu Muncikari Kasus Prostitusi Online Artis Cynthiara Alona