Terlibat Prostitusi Anak di Bawah Umur, Artis Cynthiara Alona Terancam 10 Tahun Bui
Jumat, 19 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengungkap Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona dijadikan sebagai tempat praktik prostitusi. Modusnya adalah menawarkan anak di bawah umur di media sosial.
"Menawarkan melalui MiChat kepada pria hidung belang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di kantornya Jumat (19/3).
Baca Juga
Seorang Artis Ikut Terjerat Kasus Dugaan Prostitusi Setelah Hotelnya Digerebek
Selain Cynthiara Alona, polisi menangkap dua tersangka lainnya yakni DA dan AA. DA berperan sebagai muncikari, sedangkan AA sebagai pengelola hotel.
Para tersangka menjalankan perannya masing-masing. Adapun, Cynthiara Alona terseret kasus ini karena mengetahui adanya prostitusi anak di bawah umur di hotelnya.
"Kenapa keterlibatan pemilik hotel? Ada keterlibatan mengetahui," imbuh Yusri.
Selain muncikari, ada juga peran joki. Praktik prostitusi ini sudah berlangsung 3 bulan.
"Anak-anak di bawah umur ini korban. Menurut pengakuannya sudah kurang lebih 3 bulan melakukan," tuturnya.

Adapun, anak-anak di bawah ini dijual dengan tarif Rp400 ribu hingga Rp1 juta. Uang tersebut dibagi-bagi dengan mucikari hingga pengelola.
"Tarifnya yang dia terima melalui MiChat Rp400 ribu sampai Rp 1 juta. Nanti dibagi-bagi ada yang dapat Rp50 ribu, ada yang Rp100 ribu sampai korban terima berapa. Ada yang lebih dari satu kali dalam melayani tamu," katanya.
Yusri menjelaskan, Cynthiara Alona dan pengelola hotel menerima hotelnya sebagai tempat prostitusi karena alasan COVID. Hal ini untuk menutupi biaya operasional hotel.
"Ini yang dia lakukan dengan menerima kasus-kasus untuk melakukan perbuatan cabul di hotelnya sehinga biaya operasional hotel bisa berjalan. Ini motif menurut tersangka," ungkapnya.
Yusri mengungkap adanya fenomena prostitusi online dengan korban anak-anak. Berangkat dari situ, polisi menyelidiki dugaan prostitusi di Hotel Alona, Kreo, tagerang.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan 15 anak di bawah umur dari Hotel Alona. Mereka pun dititipkan di tempat khusus oleh Polda Metro Jaya.
"Yang rata-rata (berusia) 14 sampai 16 tahun. 15 anak ini kita titipkan ke penitipan Handayani dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak)," jelasnya.
Atas perbuatannya, Cynthiara Alona dkk dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Ancaman 10 tahun penjara.
"Ada di pasal 506 KUHP kami masih dalami lagi semuanya, apa masih ada pasal lain di sini untuk kita lapis pada para pelaku ini," tandas Yusri. (Knu)
Baca Juga
Polresta Surakarta Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur