Terkendala Aturan, Menlu Sugiono Akui Jasad 9 WNI Bisa Tertahan Lama di Hong Kong
Sabtu, 06 Desember 2025 -
MerahPutih.com - Otoritas Hong Kong telah resmi menghentikan operasi pencarian korban kebakaran besar di bangunan apartemen Wang Fuk Court, Tai Po, yang menewaskan ratusan orang, termasuk sembilan Warga Negara Indonesia (WNI).
Namun, Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono mengakui pemerintah belum bisa segera memulangkan jenazah sembilan WNI ke tanah akhir dalam waktu dekat karena terkendala masalah administrasi aturan pemerintah Hong Kong.
“Memang ada kendala peraturan setempat mengenai pemulangan," kata Sugiono, ketika dikonfirmasi media, Jakarta, dikutip Sabtu (6/12).
Baca juga:
Prosedur Pemulangan Jenazah WNI dari Hong Kong
Menlu menjelaskan prosedur pemulangan jenazah dari Hong Kong pada umumnya berjalan cukup lama, tanpa memberikan detail kendala administrasi yang dimaksud kepada media.
Namun, Menteri Sugiono menegaskan Kemenlu terus berkoordinasi dengan otoritas Hong Kong untuk mempercepat proses pemulangan jenazah 9 WNI ke tanah air.
"Tapi kami juga terus berusaha mencari jalan supaya prosesnya dipercepat," tandas Menlu, yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra itu, dilansir Antara.
Berdasarkan data terakhir Kepolisian Hong Kong, kebakaran besar di kompleks apartemen Wang Fuk Court di Tai Po, yang terjadi 26 November 2025 itu menyebabkan 159 orang tewas, 79 orang terluka, dan 31 lainnya masih hilang.
Baca juga:
9 WNI Tewas, KJRI Hong Kong Bentuk Tim Koordinasi Pemulangan Jenazah
140 WNI Tinggal di Kompleks Wang Fuk Court yang Terbakar
Kemenlu RI mencatat ada 140 WNI yang tinggal di kompleks apartemen tersebut, seluruhnya bekerja di sektor domestik. Rinciannya:
-
9 WNI meninggal dunia
-
129 WNI selamat
-
1 WNI masih dalam perawatan medis
-
1 WNI belum ditemukan
KJRI Hong Kong telah membentuk tim koordinasi khusus untuk menangani pemulangan jenazah dan memastikan perlindungan bagi WNI yang selamat dan terluka. (*)