Terkait Pengesahan Kemenkumham, KMP Bakal Gunakan Hak Angket
Senin, 16 Maret 2015 -
MerahPutih Politik - Koalisi Merah Putih (KMP), gabungan partai-partai di luar pemerintahan, mengaku, sepakat menggunakan hak angket yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumkam) Yasonna H Laoly. Hal ini terkait pengesahan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhadap kepengurusan DPP Golkar Munas Ancol, pimpinan Agung Laksono.
"Draft pengajuan sudah kami siapkan," kata Sekjen DPP Partai Golkar Munas Bali Idrus Marham di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3). (Baca Juga: Puspol: Agung Miliki Syahwat Politik Besar)
Seirama dengan Idrus, Ade Komaruddin (Akom), Ketua Fraksi Partai Golkar di Parlemen, juga memastikan akan terus menggalang kekuatan dengan menghubungi partai-partai politik yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) untuk menggunakan hak angket.
Penggalangan kekuatan tersebut dipicu sikap sepihak Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Beringin di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Bukan hanya itu, Akom juga menuding Menteri Yasonna telah melakukan pelanggaran hukum. (Baca Juga: Safari Politik, Agung Cs Sambangi Kediaman Mega)
"Yasonna harusnya taat hukum, sebab ia membidangi bidang hukum. Tapi ini tidak terjadi. Yasonna malah jadi menteri pelanggar hukum," tandas Akom.
Seperti diketahui saat ini DPR RI sedang dalam masa reses. DPR RI baru akan kembali berkantor di Senayan pada tanggal 22 Maret mendatang. (bhd)