Terkait Kasus e-KTP, Politisi PKB Dicecar KPK Soal Peran Andi Narogong

Selasa, 04 Juli 2017 - Noer Ardiansjah

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Mantan Ketua Kelompok Farksi (Kapoksi) PKB pada Komisi II DPR ini mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik KPK terkait dengan peran Andi Agustinus alias Andi Narogong. ‎

Meski demikian, Malik menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal pengusaha yang diduga sebagai aktor utama pengatur tender proyek e-KTP yang dikenal memiliki hubungan karib dengan Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Saya memang ditanya beberapa pertanyaan. Pertanyaan terkait Andi Narogong. Saya pastikan jawaban saya tidak pernah tahu. Saya tidak pernah kenal, saya tidak pernah ikut rapat, saya tidak pernah ngobrol sama dia, apalagi membahas masalah e-KTP," kata Malik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/7).

Mantan Ketua Umum PB Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini juga membantah pernah ditawari dan menerima uang korupsi e-KTP dari Andi Narogong.

Pasalnya, kata Malik, dirinya tidak pernah mengenal Andi Narogong.

"Pak Andi jangankan nawarin, kenal aja enggak, ketemu aja enggak," kata Sekretaris Jenderal PP GP Ansor periode 2006-2010 ini.

Dalam surat dakwan dua terdakwa perkara korupsi e-KTP yang merupakan pejabat di Kemendagri Irman dan Sugiharto, Abdul Malik Haramain disebut-sebut turut kecipratan dana panas proyek e-KTP sebesar USD 37.000.

Namun demikian, Abdul Malik membantah pernah menerima ataupun mencicipi ‎uang hasil korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dari nilai total proyek sebesar Rp5,9 triliun.

Baca berita terkait kasus korupsi e-KTP lainnya di: Dicecar Pertanyaan Aliran Dana Korupsi E-KTP, Bendum PDIP: Mana Gua Ngerti

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan