Terkait Hak Angket 'Ahok Gate', Sikap FPAN Terbelah
Rabu, 22 Februari 2017 -
Sikap jajaran elite Partai Amanat Nasional (PAN) terbelah menyangkut hak angket terkait status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ketua DPP PAN Yandri Susanto menyatakan keputusan mendukung hak angket sepenuhnya hak anggota bukan ketua umum.
Meski berbeda sikap dengan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan, Yandri tak mau ambil pusing. Menurutnya, selama ini tidak ada larangan dari Ketua Umum kepada para kader PAN untuk mendukung hak angket.
"Angket kan hak anggota, biarlah. Kami akan tetap lanjutkan, karena memang tidak ada perintah atau larangan dari Ketum, itu hak anggota," ucap Yandri di hadapan wartawan di Jakarta, Rabu (22/2).
Menurut Yandri, syarat mengajukan hak angket sudah terpenuhi. Jadi, dapat dibahas di Rapat Paripurna.
"Ini bukan soal menang atau kalah," tukas Yandri mengenai kemungkinan usulan hak angket kandas di Rapat Paripurna. "Tapi, ini bagian pengawasan DPR terhadap pemerintah."
Senada dengan Yandri, anggota Komisi IV dari FPAN Siti Sarwindah menyatakan PAN ingin keadilan ditegakkan. karena itulah PAN mendukung hak angket.
Sebelumnya, selain anggota FPAN, usulan pembentukan pansus angket DPR 'Ahok Gate' juga ditandatangani 16 anggota FPKS, 42 anggota Fraksi Partai Demokrat dan 22 anggota Fraksi Partai Gerindra. (Fdi)
Baca juga berita terkait hak angket lainnya di sini: Enam Fraksi DPR Tolak Usulan Hak Angket Ahok