Terkait Dugaan Mahar Politik PKS, Panwaslu Periksa Ketua DPD PAN Kota Cirebon
Selasa, 16 Januari 2018 -
MerahPutih.com - Ketua DPD PAN Kota Cirebon, Dani Mardani memenuhi panggilan Panwaslu Kota Cirebon pada Senin (15/1). Dani dimintai keterangan terkait dugaan mahar politik yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus DPD PKS Kota Cirebon terhadap bakal pasangan calon walikota dan wakil Wali Kota Cirebon Brigjen Pol Siswandi-Euis Fetty Fatayati.
Ketua Panwaslu Kota Cirebon, Susilo Waluyo mengungkapkan Tim Gakkumdu yang terdiri dari Panwaslu, kepolisian, maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon mengajukan 17 pertanyaan kepada Dani.
"Kita sudah minta keterangan Ketua DPD PAN Kota Cirebon, Dani Mardani. Ada 17 pertanyaan di antaranya 7 pertanyaan pembuka dan penutup serta 10 pertanyaan inti," kata Susilo, di Kantor Panwaslu Kota Cirebon, Jalan Penamparan, Kecamatan Kejaksan.
Susilo tidak menjelaskan pertanyaan apa saja yang diajukan. Namun ia menyebutkan intinya adalah apakah Ketua DPD PAN mengetahui perihal dugaan mahar politik yang diminta oknum pengurus DPD PKS Kota Cirebon ke Brigjen Pol Siswandi.
"Panwaslu ingin mengetahui informasi yang jelas perihal dugaan mahar politik PKS," jelas Susilo.
Pada dasarnya, lanjut Susilo, Dani tidak mengetahui ada praktik mahar politik pada rekomendasi pencalonan PKS terhadap pasangan Siswandi-Euis. Sebab adanya dugaan mahar politik itu hanya Siswandi dan PKS yang mengetahuinya.
Rencananya, Panwaslu akan meminta Ketua DPD PKS Kota Cirebon, Karso pada Selasa (16/1). Selain Dani dan Karso, pihaknya juga telah mengagendakan pemanggilan Siswandi.
"Dari hasil komunikasi Pak Siswandi bersedia memenuhi panggilan nanti hari Jumat (19/1)," kata Susilo.
Berita ini merupakan laporan Mauritz, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya