Terjerat Kasus Dugaan Pungli, Rektor UNJ Bakal Diproses Internal Kemendikbud

Kamis, 09 Juli 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kasus pungutan liar uang tunjangan hari raya atau THR yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dilimpahkan polisi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

Pelimpahan usai penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengentikan penyelidikan perkara.

Baca Juga:

Polda Metro Hentikan Kasus Pungli Permintaan THR Rektor UNJ

"Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melimpahkan peristiwa perkara a quo," ucap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu di kantornya, Kamis (9/6).

Yusru mengatakan, berkas kasus tersebut akan dilimpahkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kemendikbud RI.

Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan perkara dugaan kasus pungutan liar uang THR yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan UNJ lantaran tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang dipersangkakan.

"(Dilimpahkan) Kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau APIP Kemendikbud RI. Dalam hal ini Inspektorat Kemendikbud RI untuk dilakukan pendalaman selanjutnya," kata Roma.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu. Foto: MP/Kanu
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu. Foto: MP/Kanu

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, untuk tindaklanjut kasus ini, pihaknya KPK akan melakukan supervisi dengan Polri.

"Mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto.

Perkara ini diduga terkait peran Rektor UNJ Komarudin yang meminta dekan-dekan fakultas serta kepala lembaga di UNJ mengumpulkan uang THR. Selanjutnya, THR ini untuk pejabat Sumber Daya Ditjen Dikti dan sejumlah staf SDM di Kemendikbud.

Baca Juga:

6 Orang Terkait OTT Rektor UNJ Dilepaskan, KPK Dinilai Makin Ngawur

Masing-masing dekan dan kepala lembaga diminta mengumpulkan uang Rp5 juta melalui Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor.

KPK melakukan rangkaian OTT ini pada Rabu, 20 Mei 2020. OTT diawali informasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud kepada KPK.

Tim penyidik KPK pun bergerak merespons dengan melakukan OTT. Pun, barang bukti yang diamankan sebesar USD1.200 dan Rp27.500.000. (Knu)

Baca Juga:

Kasus Gratifikasi THR yang Diduga Libatkan Rektor UNJ Dinilai Memalukan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan