MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima uang pengganti perkara korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-e) sebesar Rp862 juta dari mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
"Tim Jaksa Eksekusi Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah melakukan pemindahbukuan kembali uang di tabungan Setya Novanto sebesar Rp862 juta dari PT Bank CIMB Niaga di Kantor Cabang Daan Mogot ke rekening bendahara penerima KPK di Bank Mandiri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (23/10).
Febri menjelaskan pengembalian uang hasil korupsi ini merupakan bagian dari cicilan pembayaran uang pengganti yang dilakukan terpidana mantan Ketua Umum Golkar itu.
Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara Setya Novanto. Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta, atau setara Rp66 miliar dengan kurs dolar saat melakukan tindak korupsi e-KTP.
Sejauh ini Setnov sudah tiga kali mencicil uang pengganti. Pertama sebesar Rp 5 miliar, USD 100 ribu, serta Rp 1,1 miliar. Pihak Setnov juga berencana menjual rumah di kawasan Cipete untuk mencicil uang pengganti, namun hingga kini belum terealisasi.
"KPK juga menunggu informasi rencana penjualan salah satu rumah SN seperti yang disampaikan oleh isteri yang bersangkutan sebelumnya," tandas Febri. (Pon)