Terbukti Sebarkan Video Asusilanya dengan Anak di Bawah Umur, Mantan Kapolres Ngada Dipecat dari Kepolisian
Senin, 17 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Karier mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja di instansi Kepolisian dipastikan berakhir. Dia mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.
Hal tersebut berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3).
AKBP Fajar dipecat karena telah melakukan pelecehan seksual dan persetubuhan anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan pernihakan yang sah, serta mengkonsumsi narkoba.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Menurut Trunoyudo, dalam melakukan perbuatan tercela tersebut, AKBP Fajar turut merekam, menyimpan dan menyebarluaskan video pelecehan seksual anak di bawah umur.
Baca juga:
Atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, AKBP Fajar mengajukan banding.
“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding yang menjadi bagian hak milik pelanggar,” tutupnya.
Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba.
Jumlah korban pelecehan seksual dalam perkara ini sebanyak empat orang, terdiri dari tiga anak dan satu orang dewasa.
Korban yaitu anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR usia 20 tahun.
Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban. Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda Nusa Tenggara Timur. (Knu)