Tentara Geruduk Kantor Polisi Demi Penangguhan Penahanan Saudara Mayor

Senin, 07 Agustus 2023 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Mayor Dedi Hasibuan dan beberapa anggota TNI mendatangi Polrestabes Medan karena urusan kasus penahanan ARH yang merupakan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan.

Setelah didatangi tentara, tersangka ARH dalam perkara dugaan pemalsuan surat keterangan tanah dan diminta penangguhan penahanannya, tidak selang berapa lama dilepas.

Baca Juga:

Penyidik Puspom TNI-KPK Geledah Kantor Basarnas

"Mayor Dedi datang ke ruangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk berkoordinasi terkait permohonan penangguhan penahanan tersangka ARH yang merupakan keluarganya," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Hadi menyebutkan, kedatangan Mayor Dedi Hasibuan dan beberapa anggotanya untuk mengetahui sejauh mana proses hukum terhadap ARH dalam perkara dugaan pemalsuan surat keterangan tanah yang menjeratnya.

"Semua ini dalam koridor koordinasi terkait persoalan hukum. Pada prinsipnya kepolisian profesional dalam menegakkan hukum berdasarkan aturan yang berlaku," ucapnya.

Hadi menambahkan, masyarakat maupun rekan-rekan anggota TNI atau siapapun yang datang ke kantor polisi adalah hal yang biasa.

"Kami TNI Polri solid, setiap hal selalu dikoordinasikan dengan baik. Bahwa tugas Polri sebagai pelayan kepada semua pihak," jelas Kabid Humas Polda Sumut.

Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Riko Siagian menyampaikan hal yang sama, bahwa Mayor Dedi Hasibuan bertindak sebagai penasihat hukum ARH yang juga merupakan saudaranya.

"Mayor Dedi dan ARH bersaudara," kata Riko.

Kapendam I/BB juga menyesali terkait Mayor Dedi Hasibuan yang membawa anggota TNI mendatangi ruangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

"Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut solid serta berkomitmen dalam setiap persoalan hukum, mempercayakan semua prosesnya kepada kepolisian, juga dalam hal ini kepada Polrestabes Medan," kata Kapendam I Bukit Barisan.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyayangkan tindakan puluhan personel TNI yang mendatangi pihak Polrestabes Medan dengan membawa lebih kurang 40 personel.

Menurut Irvan, tindakan Mayor Dedi yang membawa puluhan personel tersebut merupakan sebuah tindakan yang tidak taat hukum. Sebab, terkait penangguhan penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik.

“Hal ini sangat aneh melihatnya, apakah dikategorikan sebagai tindakan menggeruduk atau memberikan shock therapy kepada Polrestabes Medan untuk memberikan apa yang diinginkan oleh yang bersangkutan. LBH menyayangi hal tersebut dan meminta Pangdam menindak tegas anggota tersebut,” katanya.

“Karena seyogyanya, tidak ada kewenangan dari mayor tersebut yang diduga melakukan pemaksaan penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan itu adalah hak penyidik, dalam hal ini Kasat Reskrim Kompol Fathir. Oleh karena itu, sikap Mayor Dedi adalah bentuk ketidaktaatan hukum dan menyimpangi aturan yang berlaku,” jelasnya dalam keterangannya. (*)

Baca Juga:

KPK Fasilitasi Puspom TNI Periksa 3 Tersangka Suap Basarnas

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan