Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Teman Seangkatan Jokowi di SMAN 6 Solo Ajukan Gugatan Intervensi di PN Solo

Dwi Astarini - Selasa, 03 Juni 2025

MERAHPUTIH.COM - TEMAN seangkatan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) semasa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Solo mengajukan gugatan intervensi ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah.

Kuasa Hukum Alumni SMA Negeri 6 Solo Angkatan 1980 Wahyu Teo mengungkapkan sejumlah alasan dan dasar pengajuan gugatan intervensi dalam gugatan terkait dengan ijazah Jokowi yang tercatat dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

“Sebagai alumni SMA Negeri 6 Surakarta (Solo) memiliki rasa cinta dan tanggung jawab terhadap nama baik SMA Negeri 6 Surakarta (Solo) dan sekaligus memiliki produk hukum SMA Negeri 6 Surakarta, berupa ijazah yang menjadi objek gugatan pemohon untuk intervensi," ujar Wahyu, Selasa (3/6).

Ia mengatakan teman angkatan Jokowi memiliki kepentingan hukum dan merasa dirugikan dengan adanya gugatan dari Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan diri Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Baca juga:

TPUA Protes Penghentian Perkara Ijazah Palsu, Jokowi: Mau Percaya Siapa?



Dia menyebut pemohon intervensi secara sukarela bergabung dalam tergugat. Setelah pembacaan gugatan intervensi, Majelis Hakim akan memanggil putusan sela berkaitan diterima atau ditolaknya gugatan intervensi tersebut.

"Berdasarkan alasan-alasan tersebut pemohon memohon Ketua Majelis berkenan mengabulkan permohonan," katanya.

Dia mengatakan terkait gugatan intervensi diterima PN Solo atau tidaknya baru diputuskan pada Kamis (5/6).(Ismail/Jawa Tengah)


Baca juga:

Tim Pembela Ulama Protes Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, Minta Gelar Perkara Khusus Segera

Baca Artikel Asli