MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah satu jabatan baru di lingkungan Kantor Staf Presiden. Hal ini setelah Kepala Negara meneken Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019. Presiden menambahkan kursi wakil kepala Staf Kepresidenan dalam struktur organisasi.
Tenaga Ahli KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, Moeldoko bakal didampingi Wakil karena tugasnya yang berat yakni harus mengurus urusan kenegaraan dan nasional.
Baca Juga
Moeldoko Bantah Sengaja Amankan Eks Direktur Jiwasraya sebagai Staf Ahli KSP
"Kasihan Pak Moeldoko sendiri, jadi harus di back up Wakil Kepala Staf. Dan kami bersyukur, terima kasih kepada Bapak kalau bisa ada penambahan Wakil KSP itu, paten itu," kata Ali Ngabalin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/12).
Dia menegaskan, tak ada pemborosan anggaran dengan kehadiran Wakil Kepala Staf, meski diberikan fasilitas setara menteri. Ngabalin menyebut itu adalah hal yang biasa mengingat tanggung jawab Wakil KSP yang juga berat.
"Wakil kepala staf pasti kerjanya luar biasa karena Beliau akan sehari-hari ada di kantor kemudian merepresentasikan diri dari seluruh kebijakan-kebijakan atas hasil rapat sidang kabinet kemudian ratas. Jadi normal saja (diberikan fasilitas setara menteri)," jelas dia.
Baca Juga
Kesal Anggota TGUPP Dipangkas, Bambang Widjojanto Sindir KSP Jokowi
Menurut Ngabalin, Moeldoko juga sering mendampingi Jokowi."Kalau ada seperti pernyataan Bapak Moeldoko, ada Wakil Kepala Staf saya sangat berbahagia sekali karena itu bisa membantu kami-kami yang ada di deputi kemudian di tenaga ahli utama kantor staf presiden," tuturnya.
Ngabalin belum mengetahui siapa sosok yang akan mengisi posisi itu, apakah dari profesional atau kalangan partai politik. Dia berharap nantinya Wakil KSP adalah sosok yang memiliki kompetensi di bidangnya, mempunyai kemampuan untuk mengorganisasikan KSP dan berloyalitas
"Jadi dia harus punya ilmu dan pengalaman kompetensi bagus dan loyalitas dijamin. Karena kita back up kerja presiden," ujar Ngabalin.
Nantinya, Wakil Kepala KSP bakal lebih banyak mengurusi internal dan berada di dalam kantor.
Baca Juga
"Wakil kepala staf paling tidak, kalau saya lihat, akan selalu di kantor, kemudian dengan begitu kita harapkan saya kira itu yang jadi pertimbangan Bapak Presiden kalau perlu ada wakil kepala staf," pungkasnya. (Knu)