Tanggapan KPK Soal Setnov Ingin Jadi 'Justice Collaborator' dalam Kasus E-KTP
Kamis, 04 Januari 2018 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan jika Setya Novanto ingin mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Jika terdakwa memiliki itikad baik menjadi JC, silakan ajukan ke KPK. Tentu dipertimbangkan dan dipelajari dulu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (4/1).
Menurut Febri, terdakwa yang ingin menjadi justice collaborator harus kooperatif saat diperiksa dan mengakui perbuatannya untuk membuka keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi yang menjeratnya.
Namun, ia menegaskan status justice collaborator tak bisa diberikan kepada pelaku utama perkara korupsi tersebut.
"Seorang JC haruslah mengakui perbuatannya, dan kooperatif membuka peran-peran pihak lain secara lebih luas. Jadi, silakan ajukan saja. Nanti akan dinilai siapa pelaku lain yang lebih besar yang diungkap," jelasnya.
Lebih lanjut Febri menuturkan, jika mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menjadi justice collaborator, maka akan menguntungkan dirinya terkait tuntutan hukuman pidana.
Seperti diketahui, Setnov didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
"Memang jika menjadi JC maka ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun ini dapat diturunkan nanti, jika memang JC dikabulkan," ungkapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Setnov Maqdir Ismail, mengatakan bahwa kliennya tengah mempertimbangkan mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus korupsi e-KTP yang kini menjeratnya.
Sejauh ini, tiga terdakwa korupsi e-KTP, yakni mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong telah menjadi justice collaborator dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. (Pon)