Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Tanggapan KPK Diminta Ambil Alih Perkara Djoko Tjandra

Andika Pratama - Senin, 24 Agustus 2020

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara menanggapi permintaan sejumlah pihak yang meminta lembaga antirasuah mengambil alih kasus korupsi yang menjerat Djoko Tjandra.

Sejumlah pihak meminta KPK mengambil alih perkara Djoko Tjandra imbas terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8) malam. Merespons hal itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya menghargai permintaan tersebut.

Baca Juga

Ketua WP KPK Jalani Sidang Pelanggaran Kode Etik

"KPK menghargai masukan dan pendapat masyarakat terkait agar KPK ambil alih kasus yang melibatkan Djoko S Tjandra," kata Ali dalam keterangannya, Senin (24/8).

Namun demikian, kata Ali, dalam kasus yang diduga melibatkan Djoko Tjandra, KPK melalui Kedeputian Penindakan saat ini telah melaksanakan koordinasi aktif dengan Polri dan Kejaksaan.

Djoko Tjandra. Foto: ANTARA
Djoko Tjandra. Foto: ANTARA

Ali mengatakan, KPK mendorong Polri dan Kejaksaan untuk terus mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain selain yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini.

"Hingga saat ini KPK masih memantau progres penanganan perkaranya dan apabila ditemukan adanya indikasi hambatan yang dihadapi oleh Polri maupun Kejaksaan maka KPK sesuai kewenangan dalam Pasal 10A UU KPK tentu siap untuk ambil alih kasusnya," kata dia.

Selain didesak mengambil alih kasus Djoko Tjandra, KPK juga diminta ikut menyelidiki penyebab terbakarnya kantor Kejagung. Ali mengaku, KPK masih menunggu hasil analisa dari pihak yang berkompeten mengenai penyebab kebakaran.

"Terkait peristiwa kebakaran di Kejagung, tentu lebih bijak jika menunggu hasil pemeriksaan penyebab kebakaran tersebut dari pihak-pihak yang berkompeten untuk itu," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch mendesak agar KPK ikut menyelidiki penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, keterlibatan KPK dibutuhkan untuk membuktikan kejadian tersebut murni kelalaian atau terencana.

Baca Juga

Djoko Tjandra Diperiksa Usut Suap untuk Irjen Napoleon

"Setidaknya hal ini untuk membuktikan, apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu," kata Kurnia, Senin (24/8).

Pasalnya, saat ini Kejagung tengah menangani sejumlah perkara korupsi cukup besar, mulai dari Jiwasraya, hingga yang teranyar kasus red notice Djoko Tjandra dan dugaan gratifikasi yang menjerat Jaksa Pinangki. (Pon)

Baca Artikel Asli