Tanggapan Anies Baswedan terkait Gugatan OC Kaligis
Sabtu, 23 November 2019 -
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak memusingkan langkah OC Kaligis yang melayangkan gugatan terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Anies mengaku menghormati keputusan pengacara senior itu. Menjadi hak setiap warga negara menempuh jalur hukum jika merasa ada yang salah.
Baca Juga:
Minta Anies Berhentikan Dirinya dari TGUPP, BW: Kasihan Sudah Tua Cari Panggung
"Pokoknya gini kalau soal ada tuntutan silakan saja dituntut. Kita hormati hak warga negara," kata Anies di Blok G Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (22/11).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu masih menunggu putusan pengadilan ihwal gugatan yang dilayangkan OC Kaligis.
"Kan dia proses ke pengadilan, nah kita tunggu saja," tutupnya.
Seperti diketahui, Terpidana kasus suap OC Kaligis melayangkan gugatan perdata terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu pun terdaftar dengan nomor perkara 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.
Dalam situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, OC Kaligis melayangkan gugatan tersebut pada 12 Juli 2019, dengan pokok perkara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat.
Baca Juga:
Defisit Rp10 Triliun, PSI Desak Anies Tegas Pangkas Anggaran
Selain itu, OC juga menggugat Anies Baswedan untuk memberhentikan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi pada TUGPP.

"Menghukum tergugat untuk memberhentikan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi," begitu bunyi petitum dalam situs resmi PN Jakpus.
Diakhir pokok perkaranya, pengacara kondang tersebut juga meminta Anies membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1 juta. "Bahwa sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat, maka penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah)," tutup petitum OC Kaligis. (Asp)
Baca Juga: