Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Tangani Sengketa Pemilu, Hakim MK dapat Tambahan Pengamanan Khusus

Wisnu Cipto - Selasa, 19 Maret 2024

MerahPutih.com - Para Hakim Konstitusi yang menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan diberikan tambahan bantuan keamanan khusus.

“Hakim seperti biasa, mungkin biasa dalam arti dalam keadaan-keadaan sedang menangani perkara Pemilu Legislatif (Pileg), Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), selalu ada bantuan keamanan mungkin di kediaman atau di perjalanan,” kata Ketua MK Suhartoyo di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).

Baca juga:

Ketua MK Tegaskan Pembuktian Dalil Sengketa PHPU Dilakukan Pihak Bersengketa

Menurut dia, semua Hakim Konstitusi akan ikut serta dalam penanganan perkara sengketa pemilu kecuali yang ditentukan tidak bisa ikut menangani. Dia menambahkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga akan ikut melakukan pengawasan selama proses penanganan perkara.

Dalam kesempatan itu dilansir dari Antara, Ketua MK juga mengingatkan jangka waktu registrasi atau pengajuan permohonan PHPU untuk pilpres adalah paling lama tiga hari setelah pengumuman penetapan hasil Pilpres 2024.

“Kalau dicermati di PMK Nomor 5 Tahun 2023, itu kan sudah ada tahapan-tahapan penanganan perkara, baik pileg maupun pilpres. Jadi kalau besok Rabu (20/3) KPU jadi mengumumkan, jangka waktu untuk pilpres kan berlaku tiga hari, berarti masa pengajuannya berjalan mulai Kamis (21/3),” tutur Suhartoyo.

Baca juga:

MK Gelar Simulasi Akbar PHPU Pilpres Hingga Pileg

Suhartoyo menambahkan, masa penanganan perkara adalah maksimal selama 14 hari sejak tahapan pencatatan permohonan di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

“Pokoknya on time, 14 hari sudah putus, tapi tanggal pastinya belum tahu karena tergantung start-nya hari apa. Yang mempengaruhi 14 harinya sejak di BRPK itu, tapi kan belum tentu ada permohonan, jadi jangan berandai-andai dulu,” tandasnya. (*)

Baca juga:

Pakar Minta Pemerintah Tidak 'Cawe-Cawe' pada Proses Sengketa Pemilu

Baca Artikel Asli