Takut Diputar Balik Saat Mudik, Warga Tanah Abang Pilih Disuntik Vaksin Booster
Selasa, 05 April 2022 -
MerahPutih.com - Ratusan orang menjalani vaksinasi COVID-19 booster di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kebanyakan dari mereka ingin vaksin sebagai persiapan untuk mengikuti mudik lebaran setelah dua tahun dilarang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menjelaskan, pihaknya menyiapkan fasilitas khusus untuk dosis vaksinasi COVID-19 untuk tahap satu, dua dan tiga.
Baca Juga:
Jelang Mudik, Polda Metro Jaya Dirikan Gerai Vaksinasi Booster di Terminal
"Kami menyiapkan seribu arena, dua hari lalu antusiasnya cukup tinggi. Kami siapkan 500 kuota habis. Kami sediakan jenis astrazeneca untuk dosis booster dan sinovac untuk dosis satu serta dua, " ujar Mukti di Blok A Pasar Tanah Abang, Selasa (5/4).
Menurut Mukti, antusias warga cukup tinggi karena mereka ingin pulang ke kampung halamannya saat lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Sebab, vaksinasi booster atau tahap ketiga ini sebagai syarat wajib bagi masyarakat yang ingin merayakaj hari lebaran bersama keluarga besar di kampung.
"Kami juga berikan sembako ke warga yang sudah vaksin, itu sembako dari Kapolda Metro Jaya," kata Mukti yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam ini.
Mukti memastikan, kedepannya vaksinasi ini akan diadakan di tempat lainnya karena masih banyak warga yang belum mendapatkan akses vaksin.

Salah satu pedagang, Ratna (37) mengaku menjalani vaksinasi booster karena ia berencana pulang kampung ke Sumedang.
"Kan syaratnya harus sudah booster, jadi saya datang ke sini," ujarnya.
Ia memilih booster karena takut ketika dalam perjalanan ke Sumedang saat lebaran nanti dicegat aparat gabungan. Bahkan informasi yang beredar warga yang belum booster akan diputar balik dan tidak bisa memasuki kawasan penyekatan.
"Daripada saya dicegat, mending booster sekarang," ucap Ratna.
Sekedar informasi, Pemerintah kembali mengubah sejumlah persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) jelang Ramadan dan Lebaran tahun ini. Pelonggaran ini dilakukan dalam rangka menyambut mudik yang kini kembali diperbolehkan.
Pelaku perjalanan yang baru menerima dosis kedua vaksin COVID-19 wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang baru dosis pertama, tidak diberikan opsi rapid test antigen. (Knu)
Baca Juga:
Polda Metro Buka Gerai Vaksinasi Booster di GBK sampai Lebaran